JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator. Bambang menjelaskan pengadaan alat simulator tidak pernah dibahas di DPR.
"Pernyataan Nazaruddin terkait simulator sama sekali tidak benar. Pengadaan simulator sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPR, tidak di Banggar ataupun Komisi III selaku mitra Polri," ujar Bambang, di Jakarta, Kamis (21/2/2013). Dia mengatakan, pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Polri sebagai penggunaan dana yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar tersebut memastikan, sejak dia menjadi anggota Komisi III DPR, pembahasan soal simulator di DPR tak pernah ada. "Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri, ada lengkap di sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," ujar dia.
Karena itu, Bambang mengaku heran dengan Nazaruddin yang tiba-tiba mengaitkannya dengan kasus pengadaan simulator. Dia pun mengaku tak tahu-menahu bahkan tak kenal dengan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender proyek simulator.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Kali ini, yang dia tuding adalah anggota Komisi III DPR dari FPG Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo serta anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Herman Hery.
Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut. "Tadi saya diperiksa soal simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Bambang Soesatyo," sebut dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013). Dia diperiksa sebagai saksi kasus ini untuk tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan lebih jauh soal tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan Herman tersebut. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011. Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah mengikuti tender proyek itu.
Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar dalam pengadaan 2011, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.
Hanya, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Pemenang tender pada 2011 adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto. Perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM untuk tahun anggaran 2010. Proyek simulator 2010 itu belum diselidiki atau disidik KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM pada 2011, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.