Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Pidana Bisnis Korporasi Masih Dilematis

Kompas.com - 21/02/2013, 11:51 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan bisnis korporasi dinilai masih dilematis. Dibutuhkan konsensus dari lembaga-lembaga penegak hukum agar tercipta kepastian hukum.

"Ada dualisme pendapat dari badan peradilan tentang risiko bisnis. Sebagian berpendapat bahwa risiko bisnis tidak menjadi domain tindak pidana korupsi sementara sebagian lagi berpendapat risiko bisnis yang diikuti upaya melawan hukum menjadi domain tipikor," kata pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji menanggapi putusan hakim tipikor yang membebaskan mantan Dirut Merpati Airlines Hotasi Nababan.

Indriyanto mengusulkan, untuk menghilangkan dilema ini maka harus ada kepastian atau konsensus penegak hukum apakah risiko bisnis yang asal muasalnya keperdataan dapat dipidanakan atau tidak. Ini untuk menghindari terjadinya kriminalisasi keperdataan. Di samping itu, menurut Indriyanto, penegak hukum juga harus taat pada prinsip kehati-hatian (investigation prudential) dalam menangani kasus-kasus bisnis korporasi seperti kasus Hotasi Nababan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, terkait putusan bebas Hotasi Nababan, Kejaksaan belum mengambil sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai ada upaya pemaksaan dalam beberapa kasus yang ditangani oleh kejaksaan. "Bisa jadi kasus itu perdata murni atau korupsi namun proses pembuktiannya tidak betul-betul matang. Kami agak khawatir kejaksaan sekedar mengejar kuantitas tapi melupakan aspek kualitas," kata Emerson.

Saat ini, Kejagung tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang terkait bisnis korporasi seperti kasus bioremediasi Chevron dan kasus penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2. Pakar hukum korporasi Erman Rajagukguk dalam sebuah diskusi panel hukum yang digelar kemarin menegaskan, perkara Indosat-IM2 semestinya masuk dalam kerangka aturan pelanggaran administrasi. "Kalau hukum administrasi, bukan pidana larinya. Namun lebih tepat adalah harus membayar denda sesuai kerugian yang ditimbulkan," kata Erman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com