Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Pengadilan Merpati yang Diingkari Janji

Kompas.com - 19/02/2013, 20:45 WIB
Amir Sodikin

Penulis

Sebelumnya, Merpati menyetujui menyetor deposit karena ketika dilakukan pengecekan, TALG memiliki keberadaan meyakinkan. Kantornya berada di area elite Washington DC. Demikian juga dengan Hume Associates, yang menampung dana deposit, merupakan kantor hukum yang meyakinkan.

Pemilik TALG, Alan Messner, adalah mantan Vice President Investment dari BCI Aircraft Leasing di Chicago, sebuah perusahaan leasing besar. Mitra Messner adalah Jon Cooper, profesor hukum yang memiliki lebih 30 tahun pengalaman sebagai pakar hukum lingkungan, pengacara, akademisi, dan penasihat Pemerintah AS dan Bank Dunia.

TALG juga memberikan surat pernyataan security deposit bersifat bisa dikembalikan lagi (refundable) jika TALG gagal menyediakan pesawat. Uang deposit diamankan di pihak ketiga, yaitu firma hukum Hume Associates, sesuai dengan hukum Safekeeping Property di Amerika Serikat.

TALG sebenarnya hanya broker penyewaan pesawat, tetapi dalam persidangan terungkap bahwa peran broker dalam sewa pesawat sudah menjadi kelaziman bisnis. Pemilik asli pesawat yang disewakan adalah East Dover. Untuk meyakinkan, TALG telah melengkapi diri dengan perjanjian antara TALG dan East Dover.

Setelah mengirim deposit, Tony Sudjiarto, waktu itu General Manager PT MNA, berangkat ke Amerika Serikat dan melakukan inspeksi atas Pesawat Boeing 737-500 di Victorville, Amerika Serikat. "Hasil inspeksi menunjukkan pesawat dalam keadaan prima dan siap dikirim. Saat itu kami yakin TALG akan memenuhi komitmen penyerahan," kata Hotasi.

Namun, setelah ditunggu tiga pekan dari tanggal penyerahan 5 Januari 2007, TALG tidak dapat menyerahkan pesawat itu. Mereka mengirim e-mail menjelaskan alasan penundaan itu karena harga sewa harus dinaikkan.

Merpati akhirnya membatalkan kontrak dan langsung meminta pengembalian dana deposit. Namun, permintaan tak direspons positif. Maka, Maret 2007, Merpati mengajukan gugatan kepada TALG. Pada 8 Juli 2007 Merpati akhirnya memenangi gugatan.

Hasil investigasi Merpati menunjukkan bahwa beberapa hari setelah menerima transfer dari Merpati, Jon Cooper telah memindahkan deposit Merpati ke rekening pribadi sebesar 810.000 dollar AS dan membagi 210.000 dollar AS ke Alan Messner. Pengacara Merpati langsung mengejar aset pemilik TALG dan upaya pengejaran dilanjutkan dua periode direksi selanjutnya.

Bahkan, Mei 2008 Merpati meminta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengejar uang itu. Namun, pengejaran tidak dilanjutkan oleh manajemen Merpati tahun 2010 karena alasan biaya.

Menurut Hotasi, sebenarnya Kedutaan Besar RI di Washington selalu membantu pengejaran ini. Berdasarkan informasi duta besar, pada Desember 2012, Jon Cooper sedang menjalani sidang pidana berat di pengadilan Washington DC yang telah dimulai sejak Mei 2012. KBRI selalu berkoordinasi dengan pihak Department of Justice (Departemen Kehakiman) AS untuk memonitor perkembangan sidang.

Hingga kini, status uang deposit itu di pembukuan Merpati merupakan piutang yang harus ditagih ke TALG sehingga jika kasus ini diputus oleh hakim sebagai korupsi, maka bisa menjadi alasan bagi TALG untuk mengabaikan perintah pengadilan.

Hotasi merasakan ironi bagi penegakan hukum di Indonesia dan di AS. Di AS, pengadilan di sana telah menyidangkan warganya sendiri yang telah menggelaplan dana deposit demi tegaknya hukum bisnis yang berlaku. Di Indonesia, tempat BUMN kehilangan uang negara, justru menyidangkan perkara perdata ini ke ranah pidana korupsi.

Jika deposit Merpati itu dianggap uang negara, kejaksaan sebagai pengacara negara seharusnya wajib berupaya keras mengejar pengembalian uang dari kedua orang itu. Kejaksaan dapat bekerja sama dengan Interpol dan KBRI. "Namun, tampaknya kejaksaan lebih mudah memidanakan saya dan Pak Tony sebagai sumber masalah yang terjadi daripada bekerja keras mengejar uang itu," kata Hotasi.

Jika kejaksaan tidak berbuat apa-apa dan keputusan pengadilan AS melepaskan Jon Cooper, di saat itulah kerugian negara telah terjadi. "Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang disengaja, mereka dapat menggunakan pidana korupsi itu sebagai hal yang meringankan Jon Cooper," papar Hotasi.

Hotasi merasa menjadi korban kejahatan dua warga negara AS itu, tetapi dijadikan pesakitan oleh kejaksaan sendiri. Sementara kejaksaan AS memidanakan kedua orang itu. Sudah kehilangan uang, kemudian dipermalukan sebagai terdakwa korupsi, sedangkan kedua warga negara AS berpeluang melenggang bebas membawa uang itu.

"Kami, saya, Tony Sudjiarto, rekan mantan Direksi Merpati lain, dan Merpati sendiri adalah korban kejahatan orang lain. Sangat sederhana," kata Hotasi. Dengan perkara ini, seandainya ia divonis bersalah, kata Hotasi, bisa menjadi preseden buruk bagi pengambilan keputusan bisnis direksi BUMN karena setiap keputusan direksi yang memiliki risiko bisni di masa lalu dan hari ini dengan mudah bisa dipidanakan, terlepas apakah dia telah bekerja bersih dan jujur untuk BUMN.

"(Jika saya divonis bersalah) Tidak akan ada satu pun Direksi BUMN sekarang yang akan pensiun tenang. Selalu mungkin datang surat panggilan beramplop coklat berisi pemanggilan atas keputusan yang dibuat hari ini. Atasan atau kolega belum tentu akan membela karena sudah lupa," kata Hotasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com