Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Pengadilan Merpati yang Diingkari Janji

Kompas.com - 19/02/2013, 20:45 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Masih ada keadilan ternyata. Gusti Allah ora sare," teriak seorang pengunjung. "Hidup hakim," pekik pengunjung lain. Vonis bebas ini langsung disambut tangis haru dari anggota keluarganya dan tepuk tangan gembira dari kolega dan rekan Hotasi yang hadir.

Istri terdakwa Hotasi Nababan, Evelin Hutapea, tampak sesenggukan tak bisa menahan tangis bahagia. Anggota keluarga lain saling berpelukan. Seusai sidang, satu per satu keluarga dan kolega menyalami dan mencium pipi Hotasi sebagai ucapan selamat.

Siang itu, Selasa 19 Februari 2013, sejarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah tercipta. Untuk pertama kali, sejak berdiri tahun 2004, akhirnya pengadilan tersebut memutuskan vonis bebas juga terhadap terdakwa kasus korupsi.

Adalah Hotasi DP Nababan, mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), yang divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu dengan anggotanya Alexander Marwata dan Hendra Yosfin.

Hendra Yosfin memang mengajukan dissenting opinion (beda pendapat) dan menyatakan Hotasi bersalah, tetapi vonis hakim didasarkan pada saura terbanyak.

"Menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata Napitupulu.

Sidang sempat tertunda hingga dua jam lebih sehingga menimbulkan dugaan alotnya pembahasan materi vonis oleh anggota majelis. Sejak pagi, pengadilan tipikor sudah dipenuhi dengan para kolega Hotasi dari Merpati, juga anggota keluarga, hingga rekan-rekan Hotasi dari alumni Institut Teknologi Bandung.

Pasal yang didakwakan kepada Hotasi dan dinyatakan semuanya tidak terbukti adalah dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Seusai sidang, Hotasi mengatakan, keadilan masih ada di negeri ini. Fakta persidangan dan vonis bebas majelis hakim, konsisten dengan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah menyatakan perkara Hotasi tak layak masuk ranah korupsi. Sebagai pengingat, kasus Hotasi ini dibawa ke pengadilan tipikor oleh Kejaksaan Agung.

"Membebaskan kasus korupsi itu sebenarnya berat bagi majelis hakim. Tapi, majelis hakim telah menguraikan fakta dengan jelas dan nyata," katanya.

Mantan aktivis proreformasi ini mengatakan, ia percaya pemberantasan korupsi harusnya dimulai dengan cara-cara yang benar. Karena itu, ke depan sebelum jaksa yang membawa perkara ke persidangan harus benar-benar mengkajinya dengan cermat dan benar.

Awal perkara perkara ini masih ke pengadilan tipikor karena jaksa dari Kejaksaan Agung menganggap ada korupsi yang merugikan negara dalam praktik penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT MNA. Pesawat disewa melalui perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Group (TALG). TALG sendiri menyewa pesawat dari perusahaan East Dover.

Pokok masalahnya adalah TALG akhirnya tak menepati janjinya untuk mengirimkan kedua pesawat, padahal PT MNA sudah menyetorkan deposit dana atau security deposit sebesar 1 juta dollar AS kepada TALG melalui kantor pengacara Hume Associates. Deposit dana yang seharusnya bersifat bisa dikembalikan ternyata tak dikembalikan oleh TALG.

Dana 1 juta dollar AS itulah yang dianggap jaksa sebagai kerugian negara. Kejaksaan akhirnya menyeret Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto selaku mantan General Manager PT MNA dalam perkara ini.

Hingga kini, PT MNA masih mengupayakan security deposit tersebut agar kembali dan dalam buku keuangan dicatat sebagai piutang yang harus dikejar. PT MNA juga sudah menggugat TALG di pengadilan Washington DC, Amerika Serikat, yang dimenangi oleh PT MNA. Namun, kasus ini tetap digulirkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung.

Keputusan Bisnis vs Risiko Bisnis

Pangeran Napitupulu dalam amar putusannya menyebutkan, Hotasi masuk ke PT MNA di tengah kondisi keuangan yang buruk.

Untuk memperbaiki kinerja perusahaan, tak ada pilihan bagi PT MNA kecuali dengan menambah pesawat. Maka, pada Rapat Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006, disebutkan perlu adanya penambahan pesawat meskipun jenis pesawat tak eksplisit disebutkan.

Namun, terdapat klausul dalam RKAP yang menyebutkan apabila direksi menganggap perlu, bisa dilakukan menyewa pesawat tertentu. Karena itu, keputusan untuk menyewa pesawat Boeing tipe 737 seri 400 dan seri 500 tersebut menurut hakim tak melanggar hukum.

Majelis hakim juga mencatat, kecepatan dan ketetapatan dalam mengambil keputusan memang perlu diambil jajaran direksi di tengah persaingan yang ketat. Risiko bisnis tidak bisa ditiadakan sama sekali, yang diperlukan adalah bagaimana memitigasi risiko bisnis tersebut.

Manajemen PT MNA berusaha memilih mengambil kesempatan untuk memperbaiki kinerja perusahaan dan majelis hakim menganggapnya itulah keputusan bisnis. Soal security deposit yang tak bisa ditarik lagi oleh PT MNA, majelis hakim memakluminya sebagai risiko bisnis.

"Manajemen telah memitigasi risiko bisnis, tetapi ketika TALG tak punya iktikad baik, itu bukan di bawah kendali PT MNA," kata Pangeran Napitupulu.

Akibat kegagalan TALG yang tak bisa mengirim pesawat dan tak juga mengembalikan security deposit, PT MNA pun telah mengajukan kasus itu ke pengadilan di Washington DC, Amerika Serikat. Hasilnya, TALG dinyatakan telah wanprestasi dan mengharuskan TALG mengembalikan security deposit beserta bunganya.

Dalam mengambil keputusan bisnis, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, manajemen PT MNA dianggap telah memenuhi kriteria dalam memiliki informasi yang dianggapnya benar, tidak memiliki kepentingan, memiliki iktikad baik, dan memiliki dasar rasional.

Majelis hakim berkeyakinan, unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti. "Majelis hakim berpendapat, tindakan Hotasi dengan menyewa pesawat tersebut sudah dilakukan dengan hati-hati, beriktikad baik, dan demi kepentingan perusahaan. Dengan demikian, unsur melawan hukum yang dikatakan tidak hati-hati dan tidak berdasarkan prinsip good governance tidak terbukti," kata Napitupulu.

Dakwaan subsider juga tak bisa dibuktikan. Salah satu pertimbangannya, PT MNA memiliki iktikad dengan masih mengupayakan untuk mengembalikan security deposit, termasuk memidanakan TALG di Amerika Serikat.

"Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa untuk memperkaya TALG dengan security deposit sebesar 1 juta dollar AS. Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terbukti secara hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider haruslah dinyatakan tidak terbukti," kata Napitupulu.

Dengan tak terbuktinya dakwaan primer dan dakwaan subsider, terdakwa Hotasi Nababan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. "Majelis hakim juga menyatakan sepakat dengan nota pembelaan atau pleidoi yang dibuat Hotasi dan penasihat hukumnya," kata Napitupulu.

Lulusan Perguruan Tinggi Terbaik

Hotasi adalah pria yang telah mengenyam pendidikan terbaik di Indonesia dan juga terbaik di dunia. Ia adalah lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan juga lulusan Massachusett Institute of Technology (MIT).

Rekan-rekan Hotasi sering mengatakan, sebagai lulusan MIT, untuk mencari uang sebesar 1 juta dollar AS, sebagaimana yang dianggap jaksa sebagai nilai kerugian negara, bagi Hotasi sangatlah mudah. Karena itu, mengorupsi "hanya" 1 juta dollar AS bagi Hotasi dianggap tidak masuk akal.

Hotasi sempat membuat pleidoi pribadi setebal 38 halaman, ditambah pleidoi yang dibuat pengacaranya. Ia memulai pembelaannya dengan pernyataan berat.

"Membuat pleidoi atas perkara korupsi adalah pekerjaan yang sulit karena kita sendiri dan masyarakat sedang marah kepada korupsi," katanya.

Ia tak habis pikir, mengapa kasus yang menimpanya dipaksakan dibawa ke pengadilan pidana oleh kejaksaan. Padahal, kata Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan telah menyimpulkan tak ada unsur perbuatan korupsi dalam kasusnya.

Merpati berusaha meremajakan armadanya dengan menyewa sejumlah pesawat tipe Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kontrak sewa pesawat dengan pihak lain umumnya berjalan lancar.

Kalaupun ada yang gagal, security deposit dikembalikan kepada Merpati. Kata Hotasi, hanya satu kontrak yang gagal dan security deposit tidak dikembalikan, yaitu kontrak dengan TALG. Perkara inilah yang kemudian menyeret Hotasi dan direksi Merpati lain menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut Hotasi, sebenarnya perkara ini cukup sederhana. Bermula dari pelanggaran perjanjian bisnis antara Merpati sebagai BUMN dan perusahaan Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam rencana sewa pesawat tahun 2006. Merpati kemudian menggugat TALG di pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.

Pengadilan 8 Juli 2007 telah memenangkan gugatan Hotasi dan memerintahkan TALG mengembalikan uang deposit sebesar 1 juta dollar AS beserta bunganya. "Namun, pemilik TALG berusaha menghindari pengembalian deposit dan berusaha mengulur waktu agar masa kedaluwarsa perkara berakhir," kata Hotasi.

Sebelumnya, Merpati menyetujui menyetor deposit karena ketika dilakukan pengecekan, TALG memiliki keberadaan meyakinkan. Kantornya berada di area elite Washington DC. Demikian juga dengan Hume Associates, yang menampung dana deposit, merupakan kantor hukum yang meyakinkan.

Pemilik TALG, Alan Messner, adalah mantan Vice President Investment dari BCI Aircraft Leasing di Chicago, sebuah perusahaan leasing besar. Mitra Messner adalah Jon Cooper, profesor hukum yang memiliki lebih 30 tahun pengalaman sebagai pakar hukum lingkungan, pengacara, akademisi, dan penasihat Pemerintah AS dan Bank Dunia.

TALG juga memberikan surat pernyataan security deposit bersifat bisa dikembalikan lagi (refundable) jika TALG gagal menyediakan pesawat. Uang deposit diamankan di pihak ketiga, yaitu firma hukum Hume Associates, sesuai dengan hukum Safekeeping Property di Amerika Serikat.

TALG sebenarnya hanya broker penyewaan pesawat, tetapi dalam persidangan terungkap bahwa peran broker dalam sewa pesawat sudah menjadi kelaziman bisnis. Pemilik asli pesawat yang disewakan adalah East Dover. Untuk meyakinkan, TALG telah melengkapi diri dengan perjanjian antara TALG dan East Dover.

Setelah mengirim deposit, Tony Sudjiarto, waktu itu General Manager PT MNA, berangkat ke Amerika Serikat dan melakukan inspeksi atas Pesawat Boeing 737-500 di Victorville, Amerika Serikat. "Hasil inspeksi menunjukkan pesawat dalam keadaan prima dan siap dikirim. Saat itu kami yakin TALG akan memenuhi komitmen penyerahan," kata Hotasi.

Namun, setelah ditunggu tiga pekan dari tanggal penyerahan 5 Januari 2007, TALG tidak dapat menyerahkan pesawat itu. Mereka mengirim e-mail menjelaskan alasan penundaan itu karena harga sewa harus dinaikkan.

Merpati akhirnya membatalkan kontrak dan langsung meminta pengembalian dana deposit. Namun, permintaan tak direspons positif. Maka, Maret 2007, Merpati mengajukan gugatan kepada TALG. Pada 8 Juli 2007 Merpati akhirnya memenangi gugatan.

Hasil investigasi Merpati menunjukkan bahwa beberapa hari setelah menerima transfer dari Merpati, Jon Cooper telah memindahkan deposit Merpati ke rekening pribadi sebesar 810.000 dollar AS dan membagi 210.000 dollar AS ke Alan Messner. Pengacara Merpati langsung mengejar aset pemilik TALG dan upaya pengejaran dilanjutkan dua periode direksi selanjutnya.

Bahkan, Mei 2008 Merpati meminta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengejar uang itu. Namun, pengejaran tidak dilanjutkan oleh manajemen Merpati tahun 2010 karena alasan biaya.

Menurut Hotasi, sebenarnya Kedutaan Besar RI di Washington selalu membantu pengejaran ini. Berdasarkan informasi duta besar, pada Desember 2012, Jon Cooper sedang menjalani sidang pidana berat di pengadilan Washington DC yang telah dimulai sejak Mei 2012. KBRI selalu berkoordinasi dengan pihak Department of Justice (Departemen Kehakiman) AS untuk memonitor perkembangan sidang.

Hingga kini, status uang deposit itu di pembukuan Merpati merupakan piutang yang harus ditagih ke TALG sehingga jika kasus ini diputus oleh hakim sebagai korupsi, maka bisa menjadi alasan bagi TALG untuk mengabaikan perintah pengadilan.

Hotasi merasakan ironi bagi penegakan hukum di Indonesia dan di AS. Di AS, pengadilan di sana telah menyidangkan warganya sendiri yang telah menggelaplan dana deposit demi tegaknya hukum bisnis yang berlaku. Di Indonesia, tempat BUMN kehilangan uang negara, justru menyidangkan perkara perdata ini ke ranah pidana korupsi.

Jika deposit Merpati itu dianggap uang negara, kejaksaan sebagai pengacara negara seharusnya wajib berupaya keras mengejar pengembalian uang dari kedua orang itu. Kejaksaan dapat bekerja sama dengan Interpol dan KBRI. "Namun, tampaknya kejaksaan lebih mudah memidanakan saya dan Pak Tony sebagai sumber masalah yang terjadi daripada bekerja keras mengejar uang itu," kata Hotasi.

Jika kejaksaan tidak berbuat apa-apa dan keputusan pengadilan AS melepaskan Jon Cooper, di saat itulah kerugian negara telah terjadi. "Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang disengaja, mereka dapat menggunakan pidana korupsi itu sebagai hal yang meringankan Jon Cooper," papar Hotasi.

Hotasi merasa menjadi korban kejahatan dua warga negara AS itu, tetapi dijadikan pesakitan oleh kejaksaan sendiri. Sementara kejaksaan AS memidanakan kedua orang itu. Sudah kehilangan uang, kemudian dipermalukan sebagai terdakwa korupsi, sedangkan kedua warga negara AS berpeluang melenggang bebas membawa uang itu.

"Kami, saya, Tony Sudjiarto, rekan mantan Direksi Merpati lain, dan Merpati sendiri adalah korban kejahatan orang lain. Sangat sederhana," kata Hotasi. Dengan perkara ini, seandainya ia divonis bersalah, kata Hotasi, bisa menjadi preseden buruk bagi pengambilan keputusan bisnis direksi BUMN karena setiap keputusan direksi yang memiliki risiko bisni di masa lalu dan hari ini dengan mudah bisa dipidanakan, terlepas apakah dia telah bekerja bersih dan jujur untuk BUMN.

"(Jika saya divonis bersalah) Tidak akan ada satu pun Direksi BUMN sekarang yang akan pensiun tenang. Selalu mungkin datang surat panggilan beramplop coklat berisi pemanggilan atas keputusan yang dibuat hari ini. Atasan atau kolega belum tentu akan membela karena sudah lupa," kata Hotasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com