Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembelian Mobil Harrier Versi Anas

Kompas.com - 19/02/2013, 19:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diduga tersandung kasus penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, dan Muhammad Rahmad selaku tenaga ahli Anas angkat bicara soal kasus tersebut.

"Ketika persoalan mobil Harrier ini jadi polemik, maka saya ingin menjelaskan kepemilikan mobil ini. Ini merupakan transaksi biasa, berupa transaksi keperdataan jual-beli. Anas membeli dari Nazaruddin dengan cara mengangsur," ujar Firman saat menggelar jumpa pers di Warung Daun, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Firman menjelaskan, pada Agustus-September 2009 terjadi beberapa kali pembicaraan mengenai pembelian mobil antara Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dari hasil pembicaraan itu muncul ide membeli mobil merek Toyota Harrier.

"Nazaruddin menawarkan untuk menalangi pembelian dan Anas akan mencicil pada Nazaruddin," terangnya.

Kemudian, pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan uang muka Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Pemberian tersebut turut disaksikan oleh Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Belakangan diketahui, penutupan kekurangan pembayaran mobil yang dibeli secara tunai oleh Nazaruddin ke showroom ternyata atas nama PT Pacific Putra Metropolitan. Mobil tersebut diambil dari kantor Nazaruddin pada 12 September 2009 oleh staf ahli Anas, Muhammad Rahmad.

"Anas sendiri tidak mengetahui bagaimana detail pembelian sampai proses pengurusan surat," lanjut Firman.

Kemudian, pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua Rp 75 juta kepada Nazaruddin, disaksikan kembali oleh M Rahmad.

Akhir bulan Mei 2010, setelah kongres Partai Demokrat di Bandung, Anas mendapat berbagai pertanyaan tentang mobil tersebut. Beredar kabar bahwa mobil itu pemberian Nazaruddin kepada Anas.

"Karena kabar tersebut, Anas memutuskan untuk mengembalikan mobil Harrier. Tapi saat itu Nazar menolak," terang Firman.

Firman mengatakan, saat itu Nazaruddin menolak dengan alasan di rumahnya telah penuh dengan mobil sehingga tidak ada tempat untuk mobil tersebut. Nazar kemudian meminta agar mobil dijual dan dikembalikan mentahnya atau dalam bentuk uang.

Setelah itu, pada Juli 2010, Anas meminta Rahmad menjual mobil itu ke showroom di Kemayoran dan terjual seharga Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Rahmad pada 12 Juli 2010. Ia pun mencairkan uang tersebut pada keesokannya.

"Rahmad diminta oleh Anas untuk menyerahkan uang hasil penjualan mobil itu pada Nazaruddin," ucapnya.

Rahmad pun menghubungi Nazar melalui telepon dan SMS, dan disepakati bertemu di Plaza Senayan pada 17 Juli 2010. Rahmad pergi bersama dua saksi penyerahan uang, yakni Yadi dan Adromo. Uang sebesar Rp 500 juta itu dibawa tunai.

Namun, setibanya di Plaza Senayan, Nazar memberi kabar bahwa dia tidak bisa hadir dan mengirim ajudannya bernama Iwan untuk mengambil uang tersebut. Rahmad pun kemudian memberikannya kepada Iwan, dan memastikan uang tersebut diterima Nazar.

"Rahmad menanyakan melalui SMS kepada Nazaruddin dan dijawabnya uang sudah diterima. Atas inisiatif Rahmad, dibuat tanda terima yang ditandatangani oleh Iwan sebagai bukti serah terima," terang Firman.

Rahmad pun memastikan kembali keesokan harinya pada Nazar. Nazar kembali menjawab, uang tersebut sudah diterima.

"Selanjutnya, persoalan mobil dianggap selesai. Pada Juli 2010, Anas mengundurkan diri sebagai anggota DPR," ujarnya.

Ia memaparkan kronologi ini sekaligus menindaklanjuti pemberitaan di majalah Tempo edisi 18-24 Februari 2013. Menurut Rahmad, pemberitaan tentang dugaan gratifikasi berupa mobil Harrier itu tidak akurat.

Hingga kini, kasus itu pun tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com