Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembelian Mobil Harrier Versi Anas

Kompas.com - 19/02/2013, 19:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diduga tersandung kasus penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, dan Muhammad Rahmad selaku tenaga ahli Anas angkat bicara soal kasus tersebut.

"Ketika persoalan mobil Harrier ini jadi polemik, maka saya ingin menjelaskan kepemilikan mobil ini. Ini merupakan transaksi biasa, berupa transaksi keperdataan jual-beli. Anas membeli dari Nazaruddin dengan cara mengangsur," ujar Firman saat menggelar jumpa pers di Warung Daun, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Firman menjelaskan, pada Agustus-September 2009 terjadi beberapa kali pembicaraan mengenai pembelian mobil antara Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dari hasil pembicaraan itu muncul ide membeli mobil merek Toyota Harrier.

"Nazaruddin menawarkan untuk menalangi pembelian dan Anas akan mencicil pada Nazaruddin," terangnya.

Kemudian, pada akhir Agustus 2009, Anas menyerahkan uang muka Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Pemberian tersebut turut disaksikan oleh Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Belakangan diketahui, penutupan kekurangan pembayaran mobil yang dibeli secara tunai oleh Nazaruddin ke showroom ternyata atas nama PT Pacific Putra Metropolitan. Mobil tersebut diambil dari kantor Nazaruddin pada 12 September 2009 oleh staf ahli Anas, Muhammad Rahmad.

"Anas sendiri tidak mengetahui bagaimana detail pembelian sampai proses pengurusan surat," lanjut Firman.

Kemudian, pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua Rp 75 juta kepada Nazaruddin, disaksikan kembali oleh M Rahmad.

Akhir bulan Mei 2010, setelah kongres Partai Demokrat di Bandung, Anas mendapat berbagai pertanyaan tentang mobil tersebut. Beredar kabar bahwa mobil itu pemberian Nazaruddin kepada Anas.

"Karena kabar tersebut, Anas memutuskan untuk mengembalikan mobil Harrier. Tapi saat itu Nazar menolak," terang Firman.

Firman mengatakan, saat itu Nazaruddin menolak dengan alasan di rumahnya telah penuh dengan mobil sehingga tidak ada tempat untuk mobil tersebut. Nazar kemudian meminta agar mobil dijual dan dikembalikan mentahnya atau dalam bentuk uang.

Setelah itu, pada Juli 2010, Anas meminta Rahmad menjual mobil itu ke showroom di Kemayoran dan terjual seharga Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Rahmad pada 12 Juli 2010. Ia pun mencairkan uang tersebut pada keesokannya.

"Rahmad diminta oleh Anas untuk menyerahkan uang hasil penjualan mobil itu pada Nazaruddin," ucapnya.

Rahmad pun menghubungi Nazar melalui telepon dan SMS, dan disepakati bertemu di Plaza Senayan pada 17 Juli 2010. Rahmad pergi bersama dua saksi penyerahan uang, yakni Yadi dan Adromo. Uang sebesar Rp 500 juta itu dibawa tunai.

Namun, setibanya di Plaza Senayan, Nazar memberi kabar bahwa dia tidak bisa hadir dan mengirim ajudannya bernama Iwan untuk mengambil uang tersebut. Rahmad pun kemudian memberikannya kepada Iwan, dan memastikan uang tersebut diterima Nazar.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com