JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bailout Bank Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjriah belum resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Sampai saat ini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Fadjriah.
"Sekarang yang ada sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya, sementara Siti Fadjriah belum bisa dilakukan karena kondisinya," kata Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (14/2/2013). Sebelumnya pada 7 Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sudah menandatangani sprindik yang disebut untuk dua orang.
Selama belum ada sprindik, ujar Johan, seseorang tak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam penetapan status tersangka. "Menurut saya ini masalah proses administrasi yang belum selesai. Kan untuk menentukan tersangka secara de jure harus ada administrasinya, salah satunya sprindik," ujar Johan.
Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan Budi dan Siti sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Terkait penyidikan kasus Century, Kamis (14/2/2013), KPK dijadwalkan meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. Muliaman adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia, saat kasus Bank Century terjadi. Sedangkan Anggito Abimanyu diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Namun hanya Muliaman yang memenuhi panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.