JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal fraksi Partai Golkar Zulfadhli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Kementerian Keuangan dalam persetujuan kontrak tahun jamak (multi years) anggaran proyek Hambalang. Desakan ini disampaikan Zulfadhli saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (12/2/2013).
“KPK jangan hanya fokus pada penyimpangan yang dilakukan Kemenpora tapi juga mengapa persetujuan itu disetujui Kemenkeu tanpa prosedur yang benar,” kata Zulfahdli di Gedung KPK,Kuningan, Jakarta.
Menurut dia Kementerian Keuangan tidak mengikuti prosedur yang benar dalam menyetujui kontrak tahun jamak Hambalang. Salah satu yang janggaL, kata Zulfadhli, persetujuan kontrak tahun jamak itu tidak diketahui Komisi X DPR selaku mitra kerja Kementrian Pemuda dan Olahraga.
“Soal multi years saya yakini tidak pernah dibahas di komisi X, saya yakin 100 persen bisa dibuktikan dari risalah rapat dan itu sudah diambil KPK dan juga rekaman rapat di komisi X. Dari sana seharusnya KPK bisa menilai ada tidaknya kejanggalan dalam pembahasan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Zulfadhli, penetapan kontrak tahun jamak untuk anggaran proyek Hambalang tersebut, harus melalui pembahasan di Komisi X DPR terlebih dahulu. “Tapi kok tiba-tiba saja Menkeu mengeluarkan anggaran multi years? KPK harus menggunakan audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) soal Hambalang,” tambahnya.
Dalam hasil audit investigasinya, BPK menduga pihak Kemenkeu melakukan pelanggaran terkait persetujuan kontrak tahun jamak anggaran Hambalang. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Hari ini, KPK memeriksa Zulfadhli dan sejumlah orang lainnya sebaga saksi Hambalang. Selain Zulfadhli, mereka yang diminta keterangan adalah anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, adik Andi Alfian Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan pengusaha Paul Nelwan.
Sebelumnya KPK memeriksa anggota DPR yang pernah menjadi anggota Komisi X, yakni Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), Kahar Muzakir (Partai Golkar). Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang.
Berita terkait dapat dibaca pada topik: Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.