Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Keaslian Dokumen Mirip Sprindik, KPK Bentuk Tim Investigasi

Kompas.com - 12/02/2013, 17:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keaslian dokumen mirip surat perintah penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Anas Urbaningrum. Dokumen itu beredar di jejaring media sosial dan muncul di pemberitaan. Pembentukan tim tersebut merupakan keputusan rapat khusus pimpinan KPK yang digelar Senin (11/2/2013) malam.

“Dari hasil rapat pimpinan kemarin, pimpinan KPK telah memerintahkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi lebih mendalam apakah copy dokumen di media massa itu berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK atau tidak,” Kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).Tim ini, imbuh dia, bergerak di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Johan meminta publik bersabar menanti investigasi dari tim baru ini. Karena dari hasil investigasi nanti baru dapat disimpulkan langkah apa yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti masalah dokumen ini. “Sebelum ada hasil tim itu, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang atau analisis-analisis yang berkembang yang belum tentu benar,” tambahnya.

Penentuan langkah lebih lanjut, tambah Johan, akan dilakukan bila kelima pimpinan KPK berada di Jakarta. Saat ini, sebut dia, Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya Johan mengatakan, KPK akan membentuk Komite Etik atau Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dalam menelusuri pembocoran dokumen yang diduga sprindik Anas tersebut. Dia mengatakan Komite Etik akan dibentuk bila ada indikasi keterlibatan pimpinan KPK, sedangkan DPP dibentuk jika dugaan mengarah pada jajaran di bawah level pimpinan. Namun sebelum dibentuk Komite Etik maupun DPP, KPK akan menelusuri terlebih dahulu keaslian dokumen mirip Sprindik itu.

Dokumen yang mirip Sprindik dan menuliskan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dalam dokumen itu disebutkan sangkaan untuk Anas adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca pada topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com