Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Kebocoran Dokumen, KPK akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 11/02/2013, 16:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk komite etik untuk menelusuri kebocoran dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite etik hanya dibentuk jika pembocoran dokumen tersebut diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Namun, jika hanya diduga melibatkan pihak di bawah pimpinan, KPK akan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Kalau benar dibocorkan oleh orang-orang KPK maka ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau yang membocorkan selevel di luar pimpinan, maka tim pengawas akan bikin DPP (dewan pertimbangan pegawai)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (11/2/2013). Menurut dia dokumen itu hanya diketahui beberapa orang, di antaranya, pimpinan, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Namun sebelum membentuk komite etik dan DPP, lanjut Johan, KPK akan meneliti terlebih dahulu apakah dokumen semacam sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu memang berasal dari KPK atau bukan. Jika dokumen itu bukan berasal dari KPK atau diduga palsu, kata dia, KPK mempersilakan orang yang dirugikan atas penyebaran dokumen tersebut untuk melaporkan kepada Kepolisian.

Johan juga menegaskan, KPK belum menerbitkan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Kalaupun dokumen yang beredar itu dari KPK, dia memperkirakan itu bukanlah sprindik melainkan dokumen atau proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan. "Jadi semacam draf persetujuan. Apalagi itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan pimpinan KPK," ujar Johan.

Adapun yang disebut sprindik, menurut Johan, hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK. Sprindik juga jelas nomornya, serta memuat nama-nama penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Dokumen yang diduga sprindik atas nama Anas Urbaningrum pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen itu menyebut Anas sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

    Nasional
    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Nasional
    Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

    Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

    Nasional
    Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

    Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

    Nasional
    Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

    Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

    Nasional
    Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

    Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

    Nasional
    26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

    26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

    Nasional
    Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

    Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

    Nasional
    Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

    Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

    [POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

    MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

    Nasional
    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com