Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Kebocoran Dokumen, KPK akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 11/02/2013, 16:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk komite etik untuk menelusuri kebocoran dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite etik hanya dibentuk jika pembocoran dokumen tersebut diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Namun, jika hanya diduga melibatkan pihak di bawah pimpinan, KPK akan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Kalau benar dibocorkan oleh orang-orang KPK maka ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau yang membocorkan selevel di luar pimpinan, maka tim pengawas akan bikin DPP (dewan pertimbangan pegawai)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (11/2/2013). Menurut dia dokumen itu hanya diketahui beberapa orang, di antaranya, pimpinan, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Namun sebelum membentuk komite etik dan DPP, lanjut Johan, KPK akan meneliti terlebih dahulu apakah dokumen semacam sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu memang berasal dari KPK atau bukan. Jika dokumen itu bukan berasal dari KPK atau diduga palsu, kata dia, KPK mempersilakan orang yang dirugikan atas penyebaran dokumen tersebut untuk melaporkan kepada Kepolisian.

Johan juga menegaskan, KPK belum menerbitkan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Kalaupun dokumen yang beredar itu dari KPK, dia memperkirakan itu bukanlah sprindik melainkan dokumen atau proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan. "Jadi semacam draf persetujuan. Apalagi itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan pimpinan KPK," ujar Johan.

Adapun yang disebut sprindik, menurut Johan, hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK. Sprindik juga jelas nomornya, serta memuat nama-nama penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Dokumen yang diduga sprindik atas nama Anas Urbaningrum pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen itu menyebut Anas sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com