JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi, melaporkan kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/2/2013). Yusuf menganggap keduanya telah memfitnah dirinya dalam siaran dialog di salah satu televisi nasional. Keduanya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE.
"Dia (Assegaf) katakan Yusuf, pendiri PK, menyerang elite PKS karena dipecat dan sakit hati. Ini informasi yang sangat prematur. Assegaf tidak tahu apa-apa. Jangan dia orang luar, kader sendiri tidak tahu masalahnya," ujar Yusuf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang.
Yusuf mengatakan, dirinya tidak pernah merasa sakit hati kemudian menyerang PKS. Ucapan Assegaf maupun Zainuddin itu terkait kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging yang menjadikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
Tak hanya Assegaf, dia juga tak terima dengan tudingan Zainuddin yang menyatakan dirinya dipecat karena tidak bisa kotbah Jumat.
"Semua yang dilakukan fitnah, tudingan dibuat-dibuat," ucapnya.
Kuasa hukum Yusuf, Rahman Purba mengatakan, penggunaan pasal UU ITE dilakukan lantaran Assegaf dan Zainuddin mencemarkan nama baik melalui media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.