Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfudz: PKS Tak Bisa Dihabisi!

Kompas.com - 01/02/2013, 10:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meyakini bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat kader utamanya Luthfi Hasan Ishaaq tidak akan menghancurkan partai. Pasalnya, PKS tidak pernah bergantung pada orang per orang.

"Salah besar menyangka bisa menghabisi PKS dengan menangkap LHI," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Jumat (1/2/2013 ).

Mahfudz mengatakan, DPP PKS akan mengumumkan pengganti Luthfi sebagai Presiden PKS siang nanti. Pengunduran diri Luthfi, kata dia, merupakan sikap yang memprioritaskan kepentingan partai.

"LHI akan berkonsentrasi dalam penyelesaian kasus hukumnya. Langkah ini bagian dari etika dan mekanisme organisasi di PKS," kata Mahfudz.

Menurut Mahfudz, pihaknya sudah menerima informasi adanya beberapa pimpinan partai politik dan pejabat publik lain yang menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja, pihaknya tidak mengalkulasi bahwa sasaran utama target operasi tersebut adalah Luthfi.

Mahfudz menambahkan, nuansa politik terlihat dalam pengusutan perkara Luthfi. Hal itu terlihat dari cepatnya penetapan tersangka Luthfi dan pasal menerima suap yang digunakan KPK. Padahal, kata Ketua Komisi I DPR itu, Luthfi tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar.

"Tap,i KPK menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK dan berharap proses pengadilan yang fair. PKS tidak akan terganggu serius atas kasus ini. Mekanisme organisasi PKS yang solid dan matang sudah siapkan langkah-langkah solusi kepemimpinan di DPP PKS," ujar Mahfudz.

Menuding ada konspirasi

Pasca-penetapan Luthfi sebagai tersangka, sejumlah petinggi PKS justru mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini merupakan rekayasa dan konspirasi untuk menjatuhkan PKS. Salah satunya adalah politisi senior PKS, Suryama M Sastra. PKS mengklaim sebagai partai yang selalu kritis dan antikorupsi.

"Kami ingin membaca apa yang ada behind the scene," ujar politisi senior PKS, Suryama M Sastra, Kamis (31/1/2013), di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta.

Menurut dia, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Namun, ia tak merinci apa saja kejanggalan yang dimaksud. Suryama justru menuding penetapan Presiden PKS sebagai tersangka dalam waktu yang sangat cepat adalah sebuah konspirasi. "Kami melihat ini konspirasi," kata Suryama.

Seperti diberitakan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Luthfi diduga "menjual" otoritasnya untuk memengaruhi pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan impor daging tersebut.

Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari perusahaan impor daging, PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka pemberi suap. 

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com