Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-angan

Kompas.com - 01/02/2013, 02:07 WIB

Di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok (KDM). Yang masuk dalam kategori KDM adalah tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak- anak, dan angkutan umum.

Karpet merah

Pelaksanaan Pergub soal KDM itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ketika Pergub No 75/2005 tentang KDM dikeluarkan, razia terhadap perokok nakal beberapa kali digelar Satpol PP. Namun, kini, yang terjadi banyak KDM yang justru seolah-olah menggelar karpet merah bagi perokok.

Restoran dan kafe di pusat perbelanjaan adalah salah satunya. Di Cilandak Town Square, misalnya, hampir semua restoran dan kafe dipenuhi perokok. Di Mal Pondok Indah malah ada kafe yang sama sekali tidak menyediakan tempat bagi pengunjung yang tidak merokok. Di Plaza Senayan, ada restoran yang hanya menyediakan area merokok di seluruh restoran setelah pukul 17.00.

Restoran dan kafe biasanya membagi area menjadi area merokok dan tidak merokok. Satu hal yang tidak dibenarkan karena Pergub menyebutkan, ”merokok di dalam gedung tidak diperbolehkan”.

PR dan CSR Manager Senayan City Sri Ayu Ningsih mengatakan, Senayan City mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub tentang KDM.

”Kami selalu mengimbau seluruh tenant, pengunjung, pengemudi, hingga kontraktor untuk mematuhi aturan tersebut,” papar Ayu. Perda dan pergub pun ditempel di setiap pintu masuk kafe dan restoran.

Namun, dia tidak membantah jika masih ada penyewa yang tidak mematuhi aturan. ”Kalau menemukan yang bandel, silakan lapor,” ujar Ayu.

Di lapangan, Pergub tentang KDM ini ibarat macan ompong. Kepala Subbidang Edukasi Lingkungan Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Rahmat Bayangkara menunjuk pengelola gedung seharusnya bertanggung jawab.

”Mereka mengatakan sudah menempelkan aturan di restoran, kafe, lalu ada satpam yang siap menegur, padahal belum tentu seperti itu,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com