Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-angan

Kompas.com - 01/02/2013, 02:07 WIB

Terkait pengawasan, Rahmat menjelaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di BPLHD, tetapi sudah dilimpahkan kepada setiap pihak sesuai wilayah tanggung jawabnya.

Sayang, dalam praktiknya, pembagian tugas dan tanggung jawab itu tidak selalu berjalan. Tidak heran apabila efektivitas pergub sejak 2009-2011, kata Rahmat, baru mencapai 64 persen. Tahun ini target dinaikkan menjadi 80 persen.

Tidak imun

Selain pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, termasuk kantor pemerintah, juga tidak imun dari asap rokok. Pantauan yang dilakukan Swisscontact terhadap 1.600 gedung di Jakarta menunjukkan, secara keseluruhan tingkat kepatuhan terhadap pergub hanya 48 persen.

”Ini memprihatinkan karena angkanya masih di bawah 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Dollaris Riauaty Suhadi.

Data pantauan Swisscontact periode Oktober-Desember 2012 menunjukkan, tingkat kepatuhan di tempat pendidikan 49 persen, kantor swasta 53 persen, kantor pemerintahan 47 persen, tempat ibadah 33 persen, restoran 39 persen, mal 44 persen, dan hotel 50 persen.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, masalah utama adalah rendahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pelanggar. ”Kalau kami tanya, masyarakat umumnya melanggar karena tidak ada sanksi,” katanya.

Karena itu, dia mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar. Maklum, 45 persen perokok pelanggar berstatus PNS.

Tentu saja, kalau hanya PNS yang bakal dijewer, kawasan dilarang merokok benar-benar hanya sebuah angan-angan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com