JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/1/2013), untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kahar tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi seorang stafnya.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Pak Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar," katanya.
Kahar akan diperiksa terkait posisinya sebagai anggota Komisi X yang ikut dalam pembahasan proyek Hambalang antara DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar 2010. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menjelaskan soal pembahasan Hambalang di DPR. Menurut Kahar, dirinya bukan panitia kerja Hambalang saat itu. "Sebenarnya yang mengurus Hambalang itu panja, saya tidak tahu nanti ditanya apa," ujarnya.
Sejauh yang diketahuinya, Kahar mengatakan bahwa pembahasan proyek Hambalang di DPR telah melalui prosedur yang benar. Selebihnya, politikus Partai Golkar itu berjanji menjelaskan lebih jauh seusai pemeriksaan. "Nanti kalau sudah diperiksa, pokoknya saya dipanggil sebagai saksi dari AAM dan DK," kata Kahar.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR lainnya, yakni Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Mereka ditanya penyidik KPK mengenai pembahasan proyek Hambalang di DPR. Menurut Primus, banyak anggota DPR yang menolak proyek itu karena tidak dianggap sebagai prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011.
Sementara itu, menurut Gede Pasek, proyek Hambalang disetujui semua fraksi di DPR, bukan hanya Partai Demokrat. Kemudian Mahyuddin mengatakan kalau persetujuan kontrak tahun jamak anggaran Hambalang tidak harus melalui persetujuan DPR. Penetapan kontrak tahun jamak yang disebut melanggar undang-undang itu, menurut Mahyuddin, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang