Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Mau Terburu-buru Menahan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 23/01/2013, 20:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru menahan Andi sementara berkas pemeriksaan perkaranya belum 50 persen dirampungkan.

"Karena kita khawatir, kalau kita terburu-buru tahan, padahal berkas baru kira-kira 10 persen, maka ada kekhawatiran kita masa penahanannya akan habis, jadi kita harus berhati-hati," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Abraham, KPK akan menahan Andi jika yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Biasanya, pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan jika berkas perkara hampir rampung. KPK memulai penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Andi pada 3 Desember 2012. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Baik Andi maupun Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga belum menahan Deddy. Namun, lembaga antikorupsi itu sudah beberapa kali memeriksa Deddy sebagai tersangka. Untuk diketahui, di samping menyidik perkara Andi dan Deddy, KPK membuka penyelidikan aliran dana terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, penyelidikan aliran dana tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Pada Senin (21/1/2013) kemarin, KPK meminta keterangan Direktur Keuangan Grup Permai, Neneng Sri Wahyuni terkait penyelidikan tersebut.

KPK mendalami aliran dana Grup Permai terkait Hambalang yang mengalir ke penyelenggara negara. Terkait aliran dana ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, pernah mengungkapkan ada uang Grup Permai yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. Menurut Nazaruddin, uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek-proyek pemerintah, di antaranya proyek Hambalang.

Sementara, terkait dugaan keterlibatan Anas, Abraham mengatakan, semua orang yang terindikasi keterlibatannya akan didalami KPK.

"Nanti kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup secara hukum, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujarnya.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com