Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Anak, Hartati Menangis Lagi

Kompas.com - 21/01/2013, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Hartati Murdaya Poo sempat menangis. Tangisan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu semakin terdengar saat mengeluhkan kehidupannya di penjara.

"Hidup saya terbatas pada ruang tahanan. Memisahkan saya dengan karyawan saya, memisahkan saya dengan kegiatan usaha saya, memisahkan saya dengan kegiatan kerohanian saya, memisahkan saya dengan putra-putri saya," kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2013).

Bahkan, Hartati mengaku tidak bisa hadir dalam acara pernikahan anaknya pada Oktober tahun lalu. "Saya tidak dapat menghadiri pernikahan anak saya yang seharusnya saya berkewajiban sebagai ibu," tambah Hartati.

Dia juga mengeluh karena tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun suaminya, Murdaya Poo, beberapa hari lalu. Mengenai izin menghadiri pernikahan anak Hartati ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, mengaku tidak mendapat laporan mengenai permintaan Hartati untuk menghadiri pernikahan anaknya tersebut.

Menurut Johan, setiap tahanan KPK, baik itu perempuan maupun laki-laki, pasti diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan anaknya. "Pasti diperbolehkan, tidak harus laki-laki yang menjadi wali," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pernah mengizinkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro untuk menjadi wali pernikahan anaknya. Saat itu, Soemarmo yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang tersebut berstatus sebagai tahanan KPK.

Dalam kasus Buol, tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hartati. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol. Tuntutan lima tahun ini merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada Hartati, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartati dalam pleidoinya yang dibacakan hari ini berdalih tidak pernah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin-izin perkebunan kepala sawit PT HIP dan PT CCM di Buol.

Menurut Hartati, surat-surat izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang Rp 3 miliar tersebut tidak berguna bagi perusahaannya. Hartati pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan serta memperbaiki nama baik dan kedudukannya dalam masyarakat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com