Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Anak, Hartati Menangis Lagi

Kompas.com - 21/01/2013, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Hartati Murdaya Poo sempat menangis. Tangisan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu semakin terdengar saat mengeluhkan kehidupannya di penjara.

"Hidup saya terbatas pada ruang tahanan. Memisahkan saya dengan karyawan saya, memisahkan saya dengan kegiatan usaha saya, memisahkan saya dengan kegiatan kerohanian saya, memisahkan saya dengan putra-putri saya," kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2013).

Bahkan, Hartati mengaku tidak bisa hadir dalam acara pernikahan anaknya pada Oktober tahun lalu. "Saya tidak dapat menghadiri pernikahan anak saya yang seharusnya saya berkewajiban sebagai ibu," tambah Hartati.

Dia juga mengeluh karena tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun suaminya, Murdaya Poo, beberapa hari lalu. Mengenai izin menghadiri pernikahan anak Hartati ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, mengaku tidak mendapat laporan mengenai permintaan Hartati untuk menghadiri pernikahan anaknya tersebut.

Menurut Johan, setiap tahanan KPK, baik itu perempuan maupun laki-laki, pasti diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan anaknya. "Pasti diperbolehkan, tidak harus laki-laki yang menjadi wali," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pernah mengizinkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro untuk menjadi wali pernikahan anaknya. Saat itu, Soemarmo yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang tersebut berstatus sebagai tahanan KPK.

Dalam kasus Buol, tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hartati. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol. Tuntutan lima tahun ini merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada Hartati, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartati dalam pleidoinya yang dibacakan hari ini berdalih tidak pernah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin-izin perkebunan kepala sawit PT HIP dan PT CCM di Buol.

Menurut Hartati, surat-surat izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang Rp 3 miliar tersebut tidak berguna bagi perusahaannya. Hartati pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan serta memperbaiki nama baik dan kedudukannya dalam masyarakat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com