JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan kasus dugaan korupsi Hambalang tak lepas dari dinamika perbedaan pandangan masing-masing unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK Zulkarnain membantah pimpinan KPK terpecah dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, dinamika pemikiran itu pasti ada. Hanya, menurut Zulkarnain, perbedaan pemikiran itu disikapi positif oleh masing-masing unsur pimpinan.
"Dinamika pemikaran itu kan jelas ada. Kita ambil positif dan dinamisnya. Kalau memang orang berbeda cara pandang, tapi kan bukan perbedaan," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/1/2013).
Dia menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya perbedaan pendapat antar-pimpinan yang mungkin menjadi kendala KPK dalam menyidik kasus Hambalang. Zulkarnain juga mengungkapkan, KPK tidak terpengaruh dengan kekuatan politik dalam mengusut suatu kasus, termasuk Hambalang.
"Penegak hukum harus tahu politk, tapi enggak boleh terpengaruh itu," tambahnya.
KPK, lanjut Zulkarnain, mendalami kasus Hambalang secara utuh dan menyeluruh. Jika ada temuan baru, kata Zulkarnain, KPK pasti akan menyampaikannya kepada masyarakat.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang. Keduanya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Di samping melakukan penyidikan, KPK juga menyelidiki indikasi tindak pidana lain terkait Hambalang. Misalnya, tindak pidana suap-menyuap yang berkaitan dengan aliran dana. Terkait dengan aliran dana ini, belum ada pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan, ada aliran dana rekanan Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Dalam kongres tersebut, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum partai.
Mengenai bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini, Zulkarnain mengatakan kalau KPK akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kalau sudah cukup alat bukti, kita akan sampaikan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.