JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung ataupun Komisi Yudisial diminta tidak membunuh karier hakim M Daming Sunusi terkait dengan pernyataan dia yang menimbulkan reaksi masyarakat. Pasalnya, Daming sudah menerima sanksi sosial.
"Enggak boleh bunuh karier dia (Daming). Dia bukan seperti hakim Yamani," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Sebelumnya Daming menyatakan, hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati. Daming mengaku hanya ingin mencairkan suasana. Publik mengecam pernyataan Daming itu.
Trimedya mengatakan, sanksi sosial yang diterima Daming sudah sangat berat. Selain itu, kata dia, Komisi III juga tidak mungkin meloloskan yang bersangkutan lantaran kerasnya kritik masyarakat. Apalagi, Daming secara terbuka telah meminta maaf atas pernyataannya.
Trimedya juga tak sependapat jika Daming dikatakan melanggar kode etik hakim. "Kalau melanggar kode etik dilakukan dengan sengaja dan sadar. Berlebihan juga seperti itu. Jangan karena ada arus (desakan) masyarakat. Ada obyektivitaslah," ucapnya.
Jika tak terpilih nanti, Trimedya menilai Daming masih bisa ikut proses seleksi tahun depan. Namun, dia berharap Daming belajar dari kesalahannya ini.
Seperti diberitakan, Daming secara terbuka meminta maaf dan menyesali pernyataannya. Dia mengaku khilaf. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu juga mengaku siap dihukum oleh MA dan KY.
MA dan KY menilai Daming menyalahi kode etik perilaku hakim. Karena itu, ada hukuman yang akan menjerat Daming.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
PERNYATAAN DAMING SOAL PEMERKOSAAN