Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 14/01/2013, 10:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usah (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013). Salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, menilai, sedianya jaksa KPK menuntut bebas kliennya. Dodi menganggap, tidak ada bukti yang menunjukkan Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU.

"Tuntutan jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satu pun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan, sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata Dodi saat dihubungi wartawan.

Selama ini, pihak Hartati berdalih bahwa pemberian uang kepada Bupati Amran itu bukanlah suap, melainkan sumbangan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Saat pemberian berlangsung, pertengahan 2012 lalu, Amran tengah mencalonkan diri kembali sebagai bupati Buol.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilukada, sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar undang-undang pemilukada, pemberi sumbangan tidak bisa dikenai sanksi. Jadi, akan aneh jika jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," kata Dodi.

Sementara itu, jaksa KPK memiliki bukti yang menunjukkan ada janji pemberian uang Rp 3 miliar dari Hartati kepada Amran. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang membahas masalah kepengurusan izin di Buol. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan.

Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya Rp 2 miliar terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Dalam memproses Hartati ke persidangan, tim jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT CCM/ PT Hardaya Inti Plantation itu dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com