Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 14/01/2013, 10:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usah (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013). Salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, menilai, sedianya jaksa KPK menuntut bebas kliennya. Dodi menganggap, tidak ada bukti yang menunjukkan Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU.

"Tuntutan jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satu pun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan, sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata Dodi saat dihubungi wartawan.

Selama ini, pihak Hartati berdalih bahwa pemberian uang kepada Bupati Amran itu bukanlah suap, melainkan sumbangan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Saat pemberian berlangsung, pertengahan 2012 lalu, Amran tengah mencalonkan diri kembali sebagai bupati Buol.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilukada, sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar undang-undang pemilukada, pemberi sumbangan tidak bisa dikenai sanksi. Jadi, akan aneh jika jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," kata Dodi.

Sementara itu, jaksa KPK memiliki bukti yang menunjukkan ada janji pemberian uang Rp 3 miliar dari Hartati kepada Amran. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang membahas masalah kepengurusan izin di Buol. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan.

Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya Rp 2 miliar terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Dalam memproses Hartati ke persidangan, tim jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT CCM/ PT Hardaya Inti Plantation itu dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Nasional
    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Nasional
    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Nasional
    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    Nasional
    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Nasional
    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Nasional
    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Nasional
    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com