Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Politik

Kompas.com - 14/01/2013, 08:56 WIB
Oleh Reza Syawawi

Tahun 2013 akan menjadi tahun politik karena menjadi tahun penyongsong Pemilihan Umum 2014. Itulah pemilu nasional keempat sejak tahun 1999, setelah kekuasaan Orde Baru tumbang dan era Reformasi dimulai.

Secara formal kekuasaan rezim periode 2009-2014 akan segera berakhir dan digantikan oleh rezim berikutnya. Di atas kertas, Pemilu 2014 akan menjadi sebuah catatan sejarah yang baik dalam penyelenggaraan pemilu secara langsung oleh rakyat dalam menentukan pemimpin politik karena proses demokrasi itu mampu bertahan di tengah kegaduhan politik yang korup.

Tiga pemilu sebelumnya—1999, 2004, dan 2009—seharusnya sudah bisa menjadi cermin untuk melihat bagaimana hasil pemilu tidak hanya dari sisi proses, tetapi juga hasilnya secara konkret bagi publik. Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, lembaga legislatif—dalam hal ini DPR dan DPD—adalah perwujudan dari sistem perwakilan politik dan perwakilan daerah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban atas kerja-kerja politiknya selama ini.

Akuntabilitas politik

Di negara-negara demokrasi, badan legislatif memang dirancang sebagai representasi mayoritas rakyat yang memilihnya. Menurut teori, badan inilah yang akan mewakili rakyat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.

CF Strong pernah menggambarkan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan dan menjamin bahwa pemerintah mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu (Miriam Budiardjo, 2012).

Lalu, bagaimana pertanggungjawaban badan legislatif itu sendiri terhadap rakyat yang diwakilinya? Pertanyaan ini sebetulnya selaras dengan apa yang disebut dorongan untuk memunculkan wacana akuntabilitas politik.

Tesisnya adalah sekecil apa pun kekua- saan politik yang dimiliki harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Sebagai perbandingan, misalnya pada masa Orde Baru, presiden disebut juga sebagai mandataris MPR. Presiden memperoleh mandat dari (diangkat oleh) MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Desain konstitusi juga tidak memberikan arah yang jelas bagaimana badan legislatif bisa mempertanggungjawabkan kerja-kerja politiknya kepada publik. Sebaliknya, pemerintah setiap tahun selalu memberikan pertanggungjawaban di hadapan badan legislatif ataupun dalam forum bersama bernama MPR.

Dengan kata lain, sistem ini menghasilkan mekanisme untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan oleh lembaga yang akuntabilitasnya tidak jelas. Maka, sistem check and balances yang diwacanakan selama ini tidak teraplikasi dalam konteks ini.

Untuk itu, perlu ada desain di luar mekanisme formal guna meminta pertanggungjawaban tersebut oleh publik sebagai pemberi mandat. Selama ini laporan kinerja DPR hanya disampaikan sebagai pertanggungjawaban institusional di tiga fungsi yang dimandatkan konstitusi, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Maka, yang perlu didorong sebetulnya adalah bagaimana menghadirkan pertanggungjawaban anggota DPR secara personal. Mengingat setiap anggota DPR memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi representasinya.

Belakangan muncul wacana agar anggota badan legislatif periode 2009-2014 yang bermasalah, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi, tidak lagi dicalonkan pada Pemilu 2014. Pada satu sisi ini baik, tetapi perlu juga melihat apakah setiap anggota DPR saat ini telah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pemilihnya.

Jangan-jangan mayoritas anggota DPR hanya menjadi ”penggembira” dalam forum-forum badan legislatif. Hanya ada beberapa di antara mereka yang secara konkret memberi ide/gagasan. Itu pun jika mereka bukan bagian dari pelaku beberapa kasus korupsi yang ditangani penegak hukum.

Pasal 79 (DPR), Pasal 233 (DPD), Pasal 300 (DPRD provinsi), dan Pasal 351 (DPRD kabupaten/kota) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD sesungguhnya telah rinci memuat kewajiban setiap anggota badan legislatif untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dalam pasal yang sama juga diwajibkan bagi mereka mempertanggungjawabkannya secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Ini bisa menjadi dasar yang sangat kuat bagi pemilih/publik untuk menagih janji para wakil rakyat. Akuntabilitas secara institusional harusnya juga dibarengi dengan akuntabilitas anggota badan legislatif secara personal karena pada prinsipnya desain keterwakilan dibangun atas legitimasi personel pada saat pemilu.

Ketiadaan batasan masa jabatan yang bersifat pasti untuk menjadi anggota badan legislatif berimplikasi pada keterpilihan sebagian besar orang sebagai anggota badan legislatif ”seumur hidup”. Berbeda halnya dengan jabatan presiden/wakil presiden yang hanya diperbolehkan untuk dua periode dalam jabatan yang sama.

Kemunculan ”wajah-wajah lama” dalam susunan anggota badan legislatif untuk periode yang baru juga terjadi akibat kurangnya perhatian publik atas akuntabilitas politik setiap wakil yang dipilihnya. Padahal, publik memiliki posisi sangat strategis menyeleksi siapa saja wakilnya yang benar-benar mewakili kepentingan politiknya.

Maka, tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi publik menagih janji para politikus yang menduduki jabatan di lembaga-lembaga legislatif. Sekadar untuk mempertanggungjawabkan mandat dan janji politik yang telah diberikan dalam pemilu sebelumnya.

Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

    Nasional
    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

    Nasional
    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

    Nasional
    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

    Nasional
    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Nasional
    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

    Nasional
    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Nasional
    4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    Nasional
    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Nasional
    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Nasional
    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com