Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Soal Angelina, BK Harus Tegas

Kompas.com - 12/01/2013, 05:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap Angelina Sondakh yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi.

Angie hingga kini masih berstatus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"BK tidak bisa ambil posisi konvensional seperti itu karena perkembangan dan dinamika pemberantasan korupsi sudah pada tingkat sedemikian tinggi," ujar Hajriyanto, Jumat (11/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia melihat, jika BK menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat, itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tuntutan masyarakat sekarang. "KPK perlu ambil keputusan dengan cepat. Ketika anggota DPR jadi tersangka, sebaiknya diikuti dengan pengambilan keputusan cepat," tutur Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan ini.

Hajriyanto bahkan menilai BK memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Angie. Hal ini, lanjutnya, pernah terjadi pada periode 2004-2009 lalu saat ada seorang anggota dewan yang dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi langsung diberhentikan BK meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

"BK bisa melakukan ini karena dia alat kelengkapan DPR yang powerfull," imbuh Hajriyanto.

BK DPR hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie begitu mantan Putri Indonesia itu berstatus sebagai terdakwa.

"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa, ia sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Prakosa menuturkan pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkrah dinyatakan bersalah, baru diberhentikan, kalau sekarang kan belum tetap," ucap Prakosa.

Dengan konsekuensi pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan bahwa tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Prakosa mengakui untuk gaji pokok, Angie tetap mendapatkan haknya. "Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat, yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Nasional
    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    Nasional
    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Nasional
    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Nasional
    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

    Nasional
    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    Nasional
    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Nasional
    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    Nasional
    SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

    SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

    Nasional
    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Nasional
    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Nasional
    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com