Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Angelina Sondakh Divonis

Kompas.com - 10/01/2013, 07:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh,  Kamis (10/1/2013).

Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, mengungkapkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan jernih. "Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Atas tuntutan jaksa ini, baik Angie pribadi maupun tim kuasa hukum mengajukan pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi, Angie tidak mengaku menerima uang tersebut dan dia merasa dijadikan korban perpolitikan.

Angie juga meminta agar divonis seadil-adilnya, sementara pengacara Angie dalam pembelaan beranggapan, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan uang sekitar Rp 32 miliar itu telah sampai ke tangan Angelina.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi berharap hakim menyatakan Angelina berasalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Johan, putusan Angelina ini akan dijadikan KPK sebagai bahan untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

    Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

    Nasional
    5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

    5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

    Nasional
    Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

    Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

    Nasional
    Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

    Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

    Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

    Nasional
    BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

    Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

    Nasional
    Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

    Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

    Nasional
    Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

    Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

    Nasional
    Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

    Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

    DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

    Nasional
    Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

    Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

    Nasional
    Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

    Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

    Nasional
    TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

    TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

    Nasional
    Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

    Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com