Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Tidak Pernah Sampai ke Tangan Angelina

Kompas.com - 03/01/2013, 23:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Angelina Sondakh menilai, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan kliennya menerima uang terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Hal ini merupakan salah satu inti pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim pengacara Angelina atau Angie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

"Tuntutan yang diajukan menunjukan kepada kita bahwa penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, mennduga-duga tanpa membuktikannya. Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," kata salah satu pengacara Angie, Tengku Nasrullah membacakan pledoi tersebut.

Menurutnya, unsur penerimaan suap yang dituduhkan tim jaksa KPK kepada Angie tidak pernah terbukti. Meskipun sejumlah saksi dari Grup Permai, seperti Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Clara Mauren, dan Gerhana Sianipar mengatakan ada uang keluar dari kas Grup Permai, namun, menurut Nasrullah, tidak ada saksi yang pernah memberikan langsung uang itu kepada Angelina.

"Karena saksi-saksi itu tidak pernah memberikan secara langsung uang dalam 16 transaksi seperti dalam tuntutan jaksa," ujarnya.

Selain itu, menurut Nasrullah, jaksa KPK tidak pernah menghadirkan mantan office boy Grup Permai yang bernama Arief atau Rifai sebagai saksi dalam persidangan. Arif disebut dalam dakwaan sebagai orang yang diminta Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) untuk menyerahkan uang kepada Angie melalui perantara bernama Jefri.

"Bahkan yang namanya Jefri Rawis telah membantah pernah bertemu dengan Arif OB dan menerima kardus coklat dan putih yang berisi uang," katanya.

Hal ini, lanjut Nasrullah, berbeda dengan kasus suap yang melibatkan Mindo dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam kasus itu, Mindo dan Wafid tertangkap tangan sesaat seusai transaksi suap.

"Pengeluaran dari satu pihak tidak identik dengan penerimaan di sisi lain. Pemberian itu tidak dilakukan langsung oleh Mindo Rosalina Manulang. Penyerahan uang dalam jumlah besar dengan memerintahkan kepada pegawai rendahan seperti supir, office boy, atau kurir, sangat tidak masuk akal," kata Nasrullah.

Tim pengacara Angie juga menuding Rosa dan kawan-kawan yang sebenarnya telah menggelapkan uang kas yang dikeluarkan Grup Permai. Bahkan, menurut Nasrullah, Muhammad Nazaruddin pernah mengungkapkan kecurigaan mengenai dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.

"Nazaruddin sendiri mengakui aneh kalau Rosa dengan gaji Rp 16 juta perbulan bisa memiliki harta senilai Rp 26 miliar," katanya.

Selain itu, tim pengacara Angie menilai jaksa KPK tidak dapat membuktikan unsur penyalahagunaan wewenang yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut Nasrullah, kesaksian sejumlah rekan Angie di DPR mengungkapkan, keputusan untuk meloloskan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas tersebut tidak dapat diambil sendirian seorang anggota Badan Anggaran DPR maupun anggota Komisi X DPR. Hal itu, kata Nasullah, diputuskan bersama dalam rapat-rapat antara Kementerian dengan Komisi X.

"Kesaksian Ketua Komisi Olehraga Mahyuddin, Wayan Koster juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan anggaran untuk universitas yang sebelumnya tidak diusulkan oleh Kementrian Pendidikan," ujarnya.

Oleh karena itu, tim pengacara Angie meminta majelis hakim untuk menolak semua tuntutan jaksa KPK dan menerima pembelaan yang diajukannya. Dia juga meminta kliennya dipulihkan nama baiknya. Atas pembelaan pihak Angie ini, tim jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Banggar DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Keputusan mengenai bersalah tidaknya Angie dalam kasus ini akan disampaikan majelis hakim Tipikor dalam pembacaaan vonis pada persidangan Kamis (10/1/2013) pekan depan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com