Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saan Pembuka Jalan Proyek PLTS

Kompas.com - 09/01/2013, 00:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, mantan rekan separtainya, Saan Mustopa, menjadi penghubung PT Anugerah Nusantara dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Menurut Nazaruddin, Saanlah yang membuka jalan sehingga perusahaan tersebut memenangkan tender proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemnakertrans pada 2008.

"Dia (Saan) membuka pintu untuk proyek PLTS ini," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazaruddin, Saan bersama dirinya dan Anas Urbaningrum mendatangi kediaman Menakertrans saat itu, Erman Suparno, sekitar Januari 2008. Saat itu, kapasitas Saan, kata Nazaruddin, datang sebagai perwakilan Partai Demokrat.

"Saan dan Anas adalah teman-teman saya yang punya cita-cita politik yang sama dan perlu dana untuk Partai Demokrat. Saat itu, Saan menjelaskan punya teman di DPR yang akan menurunkan anggaran untuk bantuan transmigrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran proyek PLTS yang dijanjikan akan turun mulanya senilai Rp 100 miliar. Namun, setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada April 2008, Saan mengatakan kalau anggaran yang akan dicairkan hanya Rp 9,2 miliar.

Meskipun demikian, menurutnya, PT Anugerah Nusantara tetap ikut dalam proses tender proyek PLTS. Atas perintah Anas, kata Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendaftar sebagai rekanan.

Saat itu, menurut Nazaruddin, Anas menjadi salah satu pemegang saham PT Anugerah Nusantara. Anas pun, ujarnya, menugaskan Mindo Rosalina Manulang untuk menangani proyek PLTS tersebut.

"Dalam program ini, Anas memutuskan agar yang menangani adalah Mindo Rosalina Manulang. Sebagai marketing baru, Rosa ditugaskan untuk membentuk tim administrasi untuk mempersiapkan proyek dan selanjutnya pada sekitar awal Juni, Rosa dibawa Saan ke Depnakertrans," ungkap Nazaruddin.

Sebelum pelaksanaan tender, lanjut Nazaruddin, Saan menyampaikan mengenai dana yang harus diberikan kepada Menakertrans. Dana senilai Rp 50.000 dollar AS itu harus diserahkan sebelum Agustus 2008.

"Uang 50.000 dollar itu, Saan yang bawa ke Menaker," ucapnya.

Penyerahan uang ini, menurut Nazaruddin, ada bukti tanda terimanya berupa kuitansi. Mantan anggota DPR itu mengaku telah menyerahkan bukti kuitansi titipan uang itu kepada Saan.

Adapun uang 50.000 dollar AS tersebut, katanya, diambil Saan dari kas PT Anugerah Nusantara dan kas PT Berkah Alam Melimpah. Selain untuk Menakertrans, kata Nazaruddin, ada uang yang diambil untuk pemberian jatah kepada Saan.

"Uang 50.000 dollar AS itu untuk menteri. Setelah itu, ada lagi 20.000 dollar AS, 15.000 dollar AS untuk Saan setelah proyek selesai pada Februari 2009," ungkapnya.

Keterangan Nazaruddin ini berbeda dengan kesaksian Mindo dan Saan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurut Mindo, bukan Anas yang memerintahkan dia menangani proyek PLTS, melainkan Nazaruddin. Rosa mengaku diantarkan oleh M Nasir (saudara Nazaruddin) untuk menemui pejabat Kemnakertrans.

Sementara Saan, mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS itu tidak jadi dia terima dari Nazaruddin. Menurut Saan, uang itu memang sempat ditawarkan Nazaruddin kepada dirinya sebagai pinjaman dana kampanye. Namun, uang itu diambil kembali oleh Nazar pada hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com