Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Perempuan Mengangkang Saat Dibonceng Berlebihan

Kompas.com - 07/01/2013, 11:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai, surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berisi larangan bagi para perempuan untuk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor sebagai peraturan yang tidak wajar. Bahkan, menurutnya, berlebihan. Ia mempertanyakan, larangan perempuan dibonceng mengangkang di atas sepeda motor itu memang masuk dalam syariat Islam atau tidak. Selain itu, ia mempertanyakan, apa ada keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan itu.

"Seharusnya setiap peraturan apa pun yang dibuat harus melibatkan masyarakat. Itulah fungsi konsultasi politik, dan dengar pendapat," ujar Ganjar, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Menurutnya, larangan mengangkang itu justru bisa mengganggu keamanan. Pasalnya, dengan duduk menyamping di atas sepeda motor, keseimbangan menjadi sulit diatur. "Selain itu, kalau duduk menyamping tapi bukan dengan muhrimnya bagaimana? Sementara duduk mengangkang bonceng dengan muhrimnya? Ini kan jadinya berlebihan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ganjar juga menekankan, jika imbauan ini akan diatur dalam sebuah peraturan daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus mempertimbangkan pendapat masyarakat dan peraturan-peraturan yang sudah dibuat sebelumnya.

"Pemerintah pusat bisa turun tangan kalau ada peraturan daerah yang tidak wajar, karena ada peraturan-peraturan di atasnya misalnya," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.

"Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.

Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.

"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

    554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

    Nasional
    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Nasional
    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com