Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Anak, Tersangka Kasus Al Quran Segera Disidang

Kompas.com - 04/01/2013, 11:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, direncanakan rampung (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Jumat (4/1/2013) hari ini.

Dengan demikian, ayah dan anak itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Pagi ini, baik Zulkarnaen maupun Dendy dipanggil KPK untuk menandatangani berkas pemeriksaan mereka. Dendy yang tidak ditahan KPK itu datang lebih dulu dari ayahnya, yakni sekitar pukul 10.15 WIB dengan diantar pengacaranya. Sementara Zulkarnaen datang dengan mobil tahanan sekitar pukul 10.30 WIB.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kepada wartawan, Zulkarnaen mengatakan, dirinya memang hendak menandatangani berkas pemeriksaannya yang P21 hari ini.

"Insya Allah hari ini P21," kata Zulkarnaen singkat. Hal senada disampaikan Dendy saat memasuki Gedung KPK pagi tadi.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap senilai lebih dari Rp 10 miliar terkait kepengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Saat itu, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag.

Dia juga menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy diduga sebagai penghubung pihak Kemenag dengan pihak swasta. Sejauh ini KPK belum menetapkan tersangka dari pihak Kemenag.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com