Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Penghuni Pertama Rutan Guntur

Kompas.com - 29/11/2012, 19:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan rumah tahanan yang berlokasi di Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) di kawasan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. KPK akan memindahkan dua tahanannya, yakni Zulkarnaen Djabar dan Heru Kisbandono ke Rutan Guntur.

“Jadi ada dua yang akan dipindah. Dua tahanan itu adalah ZD (Zulkarnaen Djabar) dan HK (Heru Kisbandono) kalau enggak hari ini ya besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

 

Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, sedangkan Heru merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jawa Tengah. Keduanya kini ditahan di rutan yang terletak di basement Gedung KPK.

Johan mengungkapkan, kedua tahanan itu dipindahkan ke Rutan Guntur karena sebagian sel di Rutan KPK tengah direnovasi. “Alasannya ada perbaikan di Rutan KPK. Kita lihat ada kebocoran, rembesan air, jadi ini pemindahan yang akan dilakukan KPK terhadap dua tahanan yang sedang dalam penyidikan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Johan, rutan yang ada di Gedung KPK akan digunakan untuk tahanan-tahanan baru. Kemungkinan juga, menurutnya, akan ada pemisahan rutan untuk tahanan perempuan dan laki-laki. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia untuk meminjam pakai bangunan di Kompleks Pomdam Jaya sebagai rutan.

Sejauh ini, KPK sudah membangun dua sel di Kompleks Pomdam Jaya sehingga siap digunakan sebagai tempat tahanan sipil. Masing-masing sel luasnya 15 meter per segi dan dapat dihuni dua tahanan. Rutan tersebut akan dikelola KPK, termasuk sistem pengamanannya. Hanya orang-orang yang mendapat izin KPK yang diperbolehkan masuk ke rutan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com