JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan rumah tahanan yang berlokasi di Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) di kawasan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. KPK akan memindahkan dua tahanannya, yakni Zulkarnaen Djabar dan Heru Kisbandono ke Rutan Guntur.
“Jadi ada dua yang akan dipindah. Dua tahanan itu adalah ZD (Zulkarnaen Djabar) dan HK (Heru Kisbandono) kalau enggak hari ini ya besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, sedangkan Heru merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jawa Tengah. Keduanya kini ditahan di rutan yang terletak di basement Gedung KPK.
Johan mengungkapkan, kedua tahanan itu dipindahkan ke Rutan Guntur karena sebagian sel di Rutan KPK tengah direnovasi. “Alasannya ada perbaikan di Rutan KPK. Kita lihat ada kebocoran, rembesan air, jadi ini pemindahan yang akan dilakukan KPK terhadap dua tahanan yang sedang dalam penyidikan,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Johan, rutan yang ada di Gedung KPK akan digunakan untuk tahanan-tahanan baru. Kemungkinan juga, menurutnya, akan ada pemisahan rutan untuk tahanan perempuan dan laki-laki. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia untuk meminjam pakai bangunan di Kompleks Pomdam Jaya sebagai rutan.
Sejauh ini, KPK sudah membangun dua sel di Kompleks Pomdam Jaya sehingga siap digunakan sebagai tempat tahanan sipil. Masing-masing sel luasnya 15 meter per segi dan dapat dihuni dua tahanan. Rutan tersebut akan dikelola KPK, termasuk sistem pengamanannya. Hanya orang-orang yang mendapat izin KPK yang diperbolehkan masuk ke rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.