JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya berterima kasih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menahannya seusai pemeriksaan, Selasa (18/12/2012). Dendy mengaku masih sakit setelah mengalami kecelakaan beberapa bulan lalu.
Seperti sebelum, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu menggunakan tongkat dan kursi roda saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK yang memberikan toleransinya kepada saya, soalnya saya kemarin baru infeksi tulang. Jadi alhamdulillah, teman-teman KPK masih melihat kondisi saya seperti ini, dan mau memberikan toleransi. Saya dikasih waktu untuk pulang," ujar Dendy saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Pengacaranya, Erman Umar, menyampaikan hal senada. Erman mengaku sudah mengirimkan surat ke KPK yang isinya meminta agar kliennya tidak ditahan atau dijadikan tahanan rumah saja. Surat permintaan itu dikirimkan ke KPK karena Erman menduga lembaga antikorupsi itu akan menahan kliennya seusai pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Apalagi, berkas pemeriksaan Dendy segera lengkap atau P21.
Menurut Erman, kliennya tidak layak ditahan hari ini. Patah tulang yang diderita Dendy mengalami infeksi kemarin. "Panasnya jadi 40 derajat, tiga kali seminggu harus dirawat, harus terapi patah tulangnya," ungkap Erman.
Sejauh ini, Erman mengaku belum mendapat jawaban dari pihak KPK mengenai permintaan Dendy tersebut. Meskipun berharap tidak ditahan, pihak Dendy tetap menyerahkan speenuhnya kepada KPK. "Itu kewenangan KPK. Cuma harapannya, kita tetap diberi peluang untuk berobat. Kalau jadi tahanan rumah mungkin, lebih cepat pemulihannya," ujar Erman.
Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.