Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Hartati, Ketua Apindo Ungkap Sulitnya Pengusaha di Daerah

Kompas.com - 03/01/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Anton mengungkapkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha saat membangun bisnis di daerah. Menurutnya, para pengusaha di daerah seringkali berada pada posisi dilematis saat dimintai uang oleh para pejabat daerah terkait usahanya. Hal ini terutama menjelang pemilihan umum kepala daerah.

Pilkada, kata Anton, bagai mimpi buruk bagi para pengusaha. "Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah, bisa-bisa kami duduk di sini (pengadilan)," katanya.

Dia mengatakan, para pengusaha kerap kesulitan dalam mendapatkan izin terkait usahanya. Bahkan, menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan pun bisa saja diberikan kepada investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin pengelolaan lahan. "Makin terpencil daerahnya, tingkat kesulitan pengusaha makin pelik. Bukan cuma usahanya, tapi masalah akibat pemerintah daerahnya juga," ungkapnya.

Bagi Anton, Hartati adalah contoh pengusaha yang menjadi korban dari penerapan otonomi daerah yang tidak memberikan kepastian hukum bagi investor. "Investor lama lah yang menjadi pioner membangun daerah, tapi justru investor lain yang datang belakangan yang diberi kemudahan fasilitas," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kepengurusan izin terkait dengan lahan perkebunan atas nama PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Buol. Sebagian uang yang diberikan PT HIP kepada Amran, diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Amran sebagai bupati Buol petahana pada 2012 lalu.

Selama ini pihak Hartati berdalih bahwa Amran yang memeras perusahaannya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki bukti kuat yang menunjukkan ada janji pemberian uang dari Hartati kepada Amran. Bukti itu salah satunya berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Adapun Amran, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com