Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Minta Pengadilan Tak Sita Tanah dan Rumahnya

Kompas.com - 03/01/2013, 15:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar tidak menyita asetnya seperti yang dituntut tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Angelina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

"Penerapan Pasal 18 itu harus diuji apakah memang wajar saya dituntut, padahal dalam persidangan, saya tidak terbukti terima satu rupiah pun. Jadi, apa yang saya kembalikan? Bila yang saya miliki dirampas untuk negara, majelis harus jeli kapan, bagaimana, dari mana saya peroleh aset itu," kata Angelina.

Aset yang dimaksud Angie adalah sebidang tanah di Bali dan sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Angie, tanah dan rumah itu tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Angie mengatakan, tanah di Bali dia dapatkan jauh sebelum terseret kasus korupsi. Tanah itu didapat dari ibunya sekitar dua tahun lalu atau sebelum Angie mengenal mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Itu jauh sebelum kenal Nazar dan Rosa," ujarnya.

Sementara itu, rumah di Cilandak, lanjut Angie, merupakan hasil penjualan rumah di Rawamangun milik almarhum suaminya, Adji Massaid. Angie menyebut rumah itu sebagai hak waris anak-anaknya.

"Karena dalam rumah itu terdapat hak-hak anak saya yang yatim, saya mohon kepada majelis hakim tidak merampas rumah itu," ucap Angie.

Dalam pleidoinya, Angie kembali membantah terima uang sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai seperti disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Menurut Angie, selama persidangan, tidak ada saksi yang mampu membuktikan adanya aliran uang dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin tersebut. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu pun meminta dibebaskan dari hukuman atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Saya mohon kiranya dengan sangat dalam putusan hakim yang mulia agar saya dapat menjaga dan memberikan kasih sayang anak-anak saya yang perlu sentuhan dari ibunya," kata Angie.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com