JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada sekitar Rp 100 triliun uang beredar yang diduga berasal dari praktik penyimpangan selama tahun 2012 ini. Jumlah itu berasal dari 108.145 transaksi mencurigakan yang diterima PPATK.
Demikian disampaikan Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers refleksi kinerja PPATK tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta. "Jumlah uang yang kami analisis sepanjang 2012 mencapai lebih dari Rp 100 triliun yang ada pada 1.700 rekening dan 115 PJK (penyedia jasa keuangan)," kata Yusuf.
Sepanjang tahun 2012 lalu, Yusuf mengatakan, PPATK menerima 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 381 PJK. Laporan paling banyak berasal dari PJK bank sebesar 54,5 persen dan selebihnya 45,5 persen PJK non-bank. Khusus pada tahun 2012, sebanyak 276 transaksi sudah diteruskan ke penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami juga mempunyai hak untuk menanyakan perkembangannya ke penegak hukum terkait," ujar Yusuf.
Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana hasil temuan PPATK digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Menurut Yusuf, jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang berhasil dideteksi PPATK meningkat secara signifikan. Sejak 2002 lalu, PPATK telah menerima 12.232.370 laporan transaksi mencurigakan.
"Ini menandakan kita terima laporan 126.670 laporan per bulan, 4.465 laporan per hari, dan 168 laporan per jam," kata Yusuf.
Transaksi mencurigakan ini didapat dengan melihat profil nasabah seperti pekerjaan, gaji, hingga penggunaan uang yang bersangkutan. "Modus yang paling banyak ditemukan adalah penarikan tunai dan pembelian valuta asing," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.