Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Andi Mallarangeng Terjerat Hambalang?

Kompas.com - 31/12/2012, 09:00 WIB
Khaerudin

Penulis

OLEH KHAERUDIN

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng, secara khusus menggelar jumpa pers, beberapa waktu lalu, untuk menjelaskan apa yang dia sebut sebagai kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rizal terlihat masih tak menerima kenyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan .

Rizal pun menuding ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus itu. Pihak yang dia sebut sebagai penjaga bendungan anggaran Rp 1,2 triliun yang mengucur untuk membiayai proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rizal dengan gamblang menyebut nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Menurut Rizal, entah sebagai saksi atau tersangka, Agus dan Anny harus bertanggung jawab. Apalagi, menurut Rizal, ”air bah” Hambalang tak akan terjadi andai Agus selaku bendahara negara alias penjaga bendungan anggaran tak mengalirkan dana Rp 1,2 triliun.

Rizal juga menyebutkan, kejanggalan pencairan Rp 1,2 triliun anggaran proyek Hambalang ini tanpa prosedur surat pengajuan anggaran. Rizal mempertanyakan motif Menteri Keuangan mencairkan dana meski di dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tidak terdapat tanda tangan dua menteri terkait, yakni Andi selaku Menpora dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Benarkah tudingan Rizal ini? Apakah memang Agus dan Anny dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini?

Pertama, yang harus dipahami adalah dalam kapasitas apa Andi dijadikan tersangka oleh KPK. Selaku Menpora, Andi adalah pengguna anggaran dalam proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pengadaan proyek Hambalang. Artinya, Andi menjadi tersangka dalam kaitan pengadaan proyeknya. Bukan soal anggarannya.

Johan mengilustrasikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Hambalang dengan contoh, apakah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada bangunan yang tak sesuai bestek atau desain yang ditetapkan untuk dibuat sesuai kontraknya. Ilustrasi lain yang dicontohkan Johan jika suatu proyek pengadaannya dikorupsi adalah apakah ada penggelembungan dana dalam pembangunannya.

Publik, misalnya, baru tahu Mei silam bahwa proyek Hambalang ambles di tiga titik, yaitu fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13. Padahal, menurut keterangan resmi Kemenpora, amblesnya terjadi sejak Desember 2011. KPK pun melakukan penyelidikan atas amblesnya proyek Hambalang.

Jelaslah bahwa Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK dalam hal pengadaan proyek. ”Jadi begini, perlu dijelaskan kepada publik bahwa dalam kaitan dengan kasus Hambalang, yang sudah dalam proses penyidikan adalah pengadaan pembangunan sport centre Hambalang di mana KPK menemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ada dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) sebagai tersangka,” ujar Johan.

Lantas, soal kedua, dalam hal anggaran proyek Hambalang. Apakah karena Andi tidak tanda tangan seharusnya dia dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, Menkeu Agus harus bertanggung jawab karena dia tanda tangan pencairan anggaran untuk Hambalang.

Menurut Johan, penetapan tersangka Hambalang bukan sekadar dia tanda tangan atau tidak tanda tangan dokumen anggaran. ”Bukan hanya soal, yang tidak tanda tangan tidak bisa dijadikan tersangka. Atau sebaliknya, yang tanda tangan dalam proses penganggaran harus jadi tersangka,” kata Johan.

Kemudian, apakah KPK tak mengusut dugaan korupsi dalam penganggaran proyek Hambalang? Johan memberi jawaban, dalam pengadaan proyek Hambalang tentu ada cerita bagaimana anggaran tersebut digulirkan. ”Bagaimana anggaran yang tadinya single year jadi multiyears. Ini bagian yang juga harus kami ketahui. Karena itu, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjadi dirjen anggaran kami periksa,” kata Johan.

Johan pun mengakui, KPK sudah sejak awal menyelidiki dugaan adanya korupsi dalam pembahasan anggaran untuk proyek Hambalang. ”KPK juga sedang melakukan penyelidikan, apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara secara tidak sah. Apakah ada aliran negara yang diduga melanggar pasal-pasal UU Tipikor. Itu yang dilakukan KPK,” katanya.

Sekarang, apakah Andi yang menurut Rizal tak menandatangani dokumen anggaran pengajuan tahun jamak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Nah, untuk klaim yang satu ini, harus juga dilihat, tak tanda tangan dokumen bukan berarti tak tahu ada anggaran dicairkan. Pertanyaannya, apakah Andi tak tahu ada perubahan single year ke multiyears. Apakah Andi tak tahu ada perubahan nilai anggaran proyek Hambalang dari ”hanya” Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Tak tanda tangan dokumen anggaran bukan berarti tak tahu ada anggaran besar untuk proyek Hambalang.

Untuk menjawabnya, kita mesti melihat dari berbagai fakta persidangan. Kasus Hambalang terekspose pertama kali oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannya. Nazaruddin yang kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara kasus suap wisma atlet SEA Games sempat mengungkapkan sedikit cerita soal Hambalang di persidangannya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com