Andi pun pernah bersaksi untuk Nazaruddin dalam persidangan tersebut. Andi tidak menyangkal ketika Ketua Majelis Hakim Dharmawatiningsih mengingatkan, dalam pertemuan pada Januari 2010 di kantor Kemenpora, Nazaruddin pernah menyinggung proyek Hambalang. ”Terdakwa saat itu menyatakan kepada Saudara bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Apa reaksi Saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim.
Andi ketika itu menjawab, ia menganggap apa yang dikatakan Nazaruddin bukanlah informasi baru. Ia sudah diberi tahu beberapa hari sebelumnya oleh Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam, dan Biro Umum Kemenpora bahwa sertifikat tanah di Hambalang sudah selesai.
Lalu, ada kesaksian politikus Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Dia mengungkap ada pertemuan antara dirinya bersama Nazaruddin serta Angelina Sondakh dan Andi di Kemenpora, Januari 2010. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin sempat mengatakan kepada Andi bahwa proses sertifikasi tanah seluas 32 hektar untuk proyek Hambalang telah dibereskan. ”Saya ingat, Nazar bilang ke Menteri, ’Bang, sertifikat tanah Hambalang 32 hektar sudah selesai’,” kata Mahyudin saat bersaksi.
Di sini konstruksi sangkaan KPK terhadap Andi terlihat berbeda jauh dengan logika yang dibangun Rizal. Bagi KPK, Andi menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek Hambalang. Bukan lagi soal dia tanda tangan atau tidak tanda tangan dokumen anggaran. Katakanlah dia tak tanda tangan dokumen anggaran, apakah Andi tak tahu soal anggaran Hambalang, padahal berdasarkan kesaksian di Pengadilan Tipikor, dia mengetahui proses pengadaan proyeknya. Kalaupun ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, rasanya KPK tak perlu digurui untuk bisa membongkarnya secara tuntas.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang
Skandal Proyek Hambalang