Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rakyat Dominasi Pelaku Skandal Korupsi

Kompas.com - 27/12/2012, 21:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat 45 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan tingkat atau jabatannya. Dari total 45 pelaku tersebut, 16 di antaranya merupakan anggota DPR dan DPRD. Hal ini merupakan salah satu poin dalam laporan akhir tahun KPK yang disampaikan pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2012).

"Jadi sebenarnya siapa yang jadi aktor korupsi? Banyak aktor, elit politik, birokrasi, bisnis, dan calo-calo," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Abraham Samad, dan tiga wakil ketua lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Andan Panduparaja.

Berdasarkan catatan, sejumlah kasus yang melibatkan anggota dewan, di antaranya, kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa anggota DPR asal fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati, dan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Ada pula kasus wisma atlet SEA Games yang melibatkan anggota DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, serta kasus dugaan suap PON Riau yang menjerat lebih dari sepuluh anggota DPRD Riau.

"Kasus wisma atlet sementara melibatkan dua tersangka, cek perjalanan melibatkan anggota DPR, satu orang swasta, pebisnis swasta, satu pejabat BI. Selanjutnya kasus Wa Ode Nurhayati, satu orang DPR, Kemennakertans, tiga DPR, Riau 13 anggota DPRD. Suap Buol melibatkan tiga orang, Angie sementara satu orang, hakim semarang tiga orang," papar Busyro.

Selain anggota Dewan, mereka yang banyak dijerat KPK adalah pihak swasta. Menurut data KPK, ada 15 pelaku kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari pihak swasta. Menyusul kemudian, pelaku yang merupakan pegawai negeri sipil, baik itu eselon I, II, dan III, sebanyak tujuh orang. Kemudian walikota, bupati, atau gubernur sebanyak tiga orang, serta hakim dua orang dan pelaku dari latar belakang lainnya, seperti anggota Kepolisian, sebanyak dua orang.

Busyro juga berpendapat, para elit politik di DPR cenderung mengeruk keuangan negara. Partai-partai politik menggantungkan hidupnya kepada negara dengan menjadikan kas negara layaknya mesin ATM yang dapat diambil kapan saja.

Mereka, menurut Busyro, menjadikan kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sasarannya. "Semua parpol mesti berkeinginan untuk bisa berjaya di 2014, ujung-ujungnya adalah parpol tertentu, atau gabungan parpol yang di belakangnya tidak akan luput dari kekuatan-kekuatan bisnis yang busuk," ujar Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com