Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Jera, KPK Harus Rampas Harta Koruptor

Kompas.com - 21/12/2012, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta maksimal menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kalau dari sisi cara penjeraan, itu adalah salah satu caranya. Tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai, itu salah satunya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Dia menanggapi langkah jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kemenpora serta Kemendiknas, Angelina Sondakh, mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS, serta hukuman 12 tahun penjara. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 18 yang disertakan dalam dakwaan primer Angelina.

Menurut jaksa KPK, uang dari Grup Permai itu harus dikembalikan karena berasal dari hasil penggiringan proyek yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Ganjar, pemiskinan koruptor perlu dilakukan agar mereka jera. Para koruptor, katanya, cenderung tidak jera jika hanya dipenjara.

"Koruptor kan kebanyakan enggak takut karena selama ini hartanya enggak diambil. Jadi sehabis dipenjara, dia tetap kaya," kata Ganjar.

"Jadi para koruptor mikirnya sekarang, mereka korupsi gede-gedean saja. Nanti kalau keluar dari penjara masih ada sisanya. Belum tentu semuanya keambil, dirampas, atau ada yang masih disembunyikan atau dialihkan dengan nama lain. Jadi misalnya korupsi Rp 20 miliar, divonis dan dirampas Rp 15 miliar, masih ada sisanya. Keluar dari penjara masih sisa Rp 5 miliar, tidak berat, pas keluar, masih bisa hidup tenang-tenang," tambah Ganjar.

Dengan memaksimalkan perampasan harta koruptor, menurut Ganjar, KPK dapat lebih banyak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Dengan demikian, uang yang sedianya menjadi hak masyarakat itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Seperti diketahui, tim jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menerapkan Pasal 18 sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang merupakan ketentuan Persatuan Bangsa-Bangsa melawan korupsi. UNCAC 2003 telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Penyitaan Hasil Kejahatan.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com