JAKARTA, KOMPAS.com — Selain Sekretaris Kabinet Dipo Alam, anggota Komisi I Lily Wahid juga melaporkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (21/12/2012). Sebelumnya Dipo dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
"Kami laporkan Dipo Alam dan kedua, Menteri Keuangan. Dia, berdasarkan surat dari Dipo Alam, adalah pihak yang memblokir anggaran Kemenhan sebesar Rp 678 miliar. Itu yang kita laporkan," ungkap Lily seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore.
Nama Dipo dan Agus tertera sebagai terlapor pada surat laporan nomor TBL/533/XII/2012/Bareskrim. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 421 KUHP.
Lily menjelaskan, Dipo melakukan intervensi dalam pemblokiran anggaran sebesar Rp 678 miliar dari Kementerian Keuangan untuk Kementerian Pertahanan. Anggaran itu awalnya akan digunakan untuk Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan. Pemblokiran anggaran, dikatakan Lily, dilakukan oleh Dipo dengan mengirim surat pada 6 Agustus 2012 terkait klarifikasi penggunaan anggaran.
Kemudian, pada surat yang ditujukan Menteri Keuangan, Dipo menyebutkan laporan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada 12 Juni 2012. Menurut Lily, surat tersebut seharusnya surat resmi yang diikeluarkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Lily pun membawa surat tersebut sebagai barang bukti laporan.
"Surat-suratnya dikatakan bahwa Dipo Alam mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal yang dipetik itu adalah surat dari DPR kepada Menteri Keuangan. Kok bisa dia mengatasnamakan masyarakat? Masyarakat yang mana? Nah, ini yang enggak jelas," ujarnya.
Untuk itu, menurut Lily, Dipo tidak memiliki kewenangan pemblokiran dana optimalisasi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, Dipo Alam bukan atasan para menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.