JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan sudah mencanangkan reformasi birokrasi sehingga selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas-tugas, termasuk dalam memproses anggaran proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Mulia seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang di Gedung KPK, Rabu (19/12/2012). "Saya diperiksa sebagai saksi atas perkara Pak Andi (mantan Menpora Andi Mallarangeng) dan Pak Deddy (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar)," kata Mulia.
Dia tidak menjawab bagaimana Kemenkeu menyetujui kenaikan anggaran Hambalang menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar. Demikian juga mengenai persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear) untuk pos anggaran tersebut. "Yang menyangkut materi, saya tidak bisa jawab," ucap Mulia saat ditanya mengenai penganggaran Hambalang tersebut.
Menurut Mulia, dirinya diperiksa KPK terkait kewenangannya saat menjabat Sekjen Kemenkeu. Mulia mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar disposisi yang dia teliti dan pendapat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran saat itu.
"Waktu saya membagi-bagikan surat kepada Sekjen, kan masing-masing unit eselon I," ujar Mulia tanpa melanjutkan keterangannya itu.
Selain memeriksa Mulia, KPK hari ini memanggil Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Selaku Dirjen Anggaran pada 2010, Anny dianggap tahu mengenai penganggaran proyek Hambalang tahun 2010-2012. KPK menilai ada keanehan dalam peningkatan anggaran Hambalang serta persetujuan kontrak tahun jamak.
Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pertama menyebutkan, kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.