JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Jaksa Agung Darmono meminta terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, untuk menyerahkan diri. Menurut Darmono, hukuman selama 2 tahun tidak akan terasa lama.
"Djoko Tjandra menyerahkan diri saja lebih baik. Karena apa? Menjalankan hukuman 2 tahun saya kira tidak terlalu lama. Orang-orang yang terkena perkara dua tahun sudah pada keluar juga sehingga dia bisa leluasa menjalankan dalam usahanya," ujar Darmono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Seperti diketahui, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko melarikan diri. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Setelah itu, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan PNG sejak Juni 2012. Namun, perpindahan tersebut diketahui tidak sah. Djoko pun masih berstatus warga negara Indonesia. Kini, keberadaan Djoko belum diketahui pasti. Ia diduga berada di Singapura. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura untuk mengejar Djoko.
"Kalau dia dalam pengejaran atau pencarian, tentu tidak menyenangkan dan mengenakkan. Saya berharap yang bersangkutan menyerahkan diri saja. Karena bagaimanapun, dia masih berstatus warga negara Indonesia," terang Darmono.
Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri Peter O' Neil. Setelah itu, Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono akhirnya mengunjungi langsung PNG untuk membahas Djoko. Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Indonesia dan PNG sepakat membuat perjanjian ekstradisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.