JAKARTA,KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Deddy dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (14/10/2012).
Pemeriksaan Deddy sebagai saksi untuk Andi ini merupakan lanjutan setelah dia dimintai keterangan pada Senin (10/12/2012) lalu. Seusai diperiksa, saat itu, Deddy mengaku hanya ditanya tugas pokok dan fungsinya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang.
Adapun Deddy ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dia dan Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Deddy terkait posisinya sebagai tersangka. Seusai diperiksa, Deddy tidak langsung ditahan. Selaku pejabat pembuat komitmen, Deddy mengaku bertanggung jawab kepada Menpora melalui Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.