Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Lantik Brigjen Unggung Jadi Kepala Korps Brimob

Kompas.com - 12/12/2012, 10:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Timur Pradopo melantik Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono menjadi Kepala Korps Brimob, menggantikan Inspektur Jenderal Syafei Aksal. Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/12/2012) pagi.

Rotasi jabatan berdasarkan Keputusan Kapolri No Kep 718/XI/2012 tanggal 23 November 2012. Posisi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang sebelumnya diisi Unggung kini ditempati oleh Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto. Syafei kini menempati posisi sebagai Wakil Ketua Badan Pemeliharaan Keamanan (Wakabaharkam) Polri menggantikan Irjen Johny Wainal Usman yang memasuki masa pensiun.

Dalam sambutannya, Kapolri mengatakan, Korps Brimob harus peka dan mampu menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks. "Kita masih dihadapkan pada beragam potensi gangguan kamtibnas yang memerlukan kepekaan dan ketanggapsegeraan kita semua. Ini sejalan dengan arahan Presiden beberapa waktu lalu," terang Timur.

Pelantikan dihadiri ratusan anggota Korps Brimob, pejabat kepolisian, TNI, Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Anang Iskandar, dan tamu undangan lainnya di luar institusi Polri. Pelantikan diawali formasi baris-berbaris anggota brimob, menyanyikan Mars Brimob, dan diakhiri pertunjukan atraksi oleh anggota Brimob.

Anggota Brimob menampilkan tarian barongsai yang dimaknai sebagai kemitraan Polri dengan masyarakat. Setelah itu, acara ditutup dengan tarian Gangnam Style.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com