Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd A Rafiq Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2012, 18:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan. Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah  tahun 2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12/2012). "Menyatakan terdakwa Fahd terbukti  secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Fahd tampak tenang. Anak pedangdut A Rafiq itu sejak awal memang mengakui perbuatannya. Putusan majelis hakim ini pun lebih ringan dibandingkan dengan  tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Fahd dihukum tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan suap yang dilakukan Fahd tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberian suap terjadi sekitar Oktober-November 2010, tepatnya saat Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sekitar September 2010, Fahd menemui rekan separtainya, Haris Surahman, di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Fahd meminta  Haris agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Atas permintaan tersebut, Haris menghubungi Syarif Ahmad, anggota staf WON (Wa Ode Nurhayati) Center dan meminta agar difasilitasi bertemu dengan Wa Ode. Kemudian Haris bertemu dengan Wa Ode bersama Syarif di Restoran Pulau Dua, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten itu sebagai penerima DPID. Wa Ode pun, lanjut jaksa, menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Untuk diketahui, Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPID ini, sedangkan Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sekitar Oktober 2010, lanjut hakim, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan itu disampaikan kembali oleh Fahd agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan nilai anggaran setiap daerah Rp 40 miliar.

Atas permintaan Fahd tersebut, menurut jaksa, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Setelah commitment fee disepakati, Fahd menghubungi rekannya, seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami.

Kepada Zamzami, Fahd meminta agar menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Fahd menjanjikan Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut. Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Baik Zamzami maupun Armaida menyetujui permintaan Fahd tersebut.  Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris. Setelah itu, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd tersebut kepada Wa Ode melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda yang nilai totalnya Rp 5,5 miliar.

Fahd pikir-pikir

Atas putusan hakim ini, Fahd mengatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK. Meskipun demikian, Fahd mengakui perbuatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Nasional
    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Nasional
    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com