JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, Yamanie diberhentikan dengan tidak hormat.
Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie dalam sidang yang dimulai Selasa (11/12/2012) pukul 09.10 tadi tidak dapat diterima sebab tidak didasarkan pada argumentasi logis dan bukti kuat.
Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.