Keterlibatan Andi dalam kasus Hambalang semakin jelas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan pertama hasil audit proyek Hambalang. Menurut BPK, Menpora melakukan pelanggaran undang-undang. Menpora diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.
Selain itu, BPK menemukan indikasi kalau surat pelepasan hak atas tanah Hambalang dipalsukan. Surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto, itu dipalsukan oleh pihak-pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas temuan BPK ini, Andi membantah melakukan pembiaran. Andi mengakui bahwa dirinya mengetahui soal kontrak dalam proyek Hambalang itu. Namun, dia mengatakan sudah berusaha untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk soal pengawasan proyek Hambalang tersebut.
Lebih jauh, sebagai Menpora, Andi berjanji akan bertanggung jawab secara moral. Dia juga siap bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sebagai menteri telah menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk pengawasan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun itu harus kita proses secara hukum," kata Andi (31/10/2012).
Sebelumnya Andi juga membantah melakukan intervensi atas kerja BPK dalam mengaudit proyek Hambalang. Laporan BPK terkait Hambalang sempat disebut diintervensi. Nama Andi dan sejumlah perusahaan dalam laporan tersebut menghilang. Laporan pun dibuat ulang dan sudah dilaporkan hasilnya ke DPR beberapa waktu lalu.
Andi Siap Diberhentikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengaku belum mendapat surat resmi dari KPK. Meskipun demikian, dia menghormati apapun yang menjadi keputusan KPK tersebut. Sejak awal, kata Andi, dirinya dan jajaran Kemenpora siap bekerjasama penuh dalam pengusutan kasus Hambalang.
Sebelumnya Andi juga mengaku siap diberhentikan kapanpun jika memang itu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya menteri, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan itu amanah, kapan saja bisa diberhentikan oleh presiden. Saya siap mundur kapan pun," kata Andi (29/11/2012).
Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin mengatakan, terkait penonaktifan Andi, sesuai dengan kontrak politik Presiden dengan anggota kabinet, penonaktifan dilakukan saat yang bersangkutan dijadikan terdakwa.
Dengan ditetapkannya Andi sebagai tersangka, KPK membuktikan janjinya. Sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, akan ada hal yang mengejutkan terkait penyidikan Hambalang.
Sebelumnya, Bambang juga mengisyaratkan akan ada menteri aktif yang ditetapkan KPK dalam tahun ini. Setelah ini, ke mana KPK akan melangkah? Apakah menuju anak tangga Hambalang berikutnya?
Ikuti perkembangan berita terkait penetapan Menteri Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang