”Mahasiswa tidak boleh diam. Kami dituntut untuk menganalisis permasalahan bangsa sesuai dengan bidang ilmu yang kita pelajari di bangku kuliah dan harus mampu memberikan solusi dari permasalahan tersebut,” ujar Wahyu.
Dia mencontohkan, dirinya sebagai mahasiswa hukum harus selalu mengingat bahwa hukum itu untuk menyejahterakan rakyat, seperti yang diajarkan Prof Satjipto Rahardjo (Guru Besar FH Undip) dalam hukum progresifnya. ”Pegangan itulah yang akan menuntun kita untuk selalu tetap mengacu pada hukum yang prorakyat dan pro-keadilan sehingga integritas seorang mahasiswa hukum tidak akan luntur setelah mendapat gelar sarjana,” katanya.
Hal senada mengemuka dari Sekar Banjaran Aji, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Menurut dia, integritas penegak hukum bisa dipupuk sejak masih menjadi mahasiswa.
”Sebenarnya cara memupuk integritas itu mudah. Contohnya dengan hal-hal yang kecil, yaitu tepat waktu saat kuliah dan tidak melakukan titip absen. Itu hal sepele, tetapi bisa melatih kita untuk jujur dan bertanggung jawab sebagai mahasiswa,” kata Sekar.
Integritas sikap mahasiswa bisa dijalankan dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Sebagai mahasiswa hukum, Sekar mengatakan mendapat mata kuliah Sikap Mental dan Etika Profesi sebanyak 2 satuan kredit semester (SKS). Mata kuliah tersebut, kata Sekar, mengharuskan mereka menghadapi beberapa kasus serta menganalisis semua peraturan perundangan dan kode etik profesi penegak hukum.
”Dari situlah saya belajar memahami etika dalam profesi yang akan saya geluti di masa depan. Mata kuliah ini termasuk mata kuliah favorit saya karena setiap kelas hanya berisi maksimal 15 orang dengan sistem pembelajaran aktif dan diampu oleh dua dosen secara bergiliran,” ujar Sekar.
Nah, mulailah memupuk untuk mengatakan kebenaran dan konsisten agar kelak menjadi penegak hukum yang berintegritas untuk