JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengutamakan pengusutan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bail out Bank Century.
"Semakin cepat proses hukum kasus Century, semakin baik karena memberi kepastian hukum kepada tokoh-tokoh yang disebut-sebut terlibat," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Rabu (28/11/2012), di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, wacana agar DPR segera menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam kasus bail out Bank Century semakin menguat, terutama terkait dengan keterlibatan Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjadi Wakil Presiden. Apalagi, KPK mengungkapkan bahwa Boediono berperan dalam proses pemberian dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 683 miliar dan bail out Rp 6,7 triliun.
Hendardi mengingatkan, kasus bail out Bank Century menjadi wacana publik sejak tahun 2009, menggunakan dana besar, serta diduga terkait elite politik. Pengusutan ini juga dijanjikan para komisioner KPK saat proses pemilihan mereka di DPR.
Menurut Hendardi, memang tidak mudah membongkar bail out Bank Century karena termasuk kasus besar dan banyak tekanan politik. Namun, KPK harus memenuhi janjinya. Jangan sampai komisi itu justru memunculkan kasus-kasus menengah lain yang memiliki nilai publisitas tinggi sebagai dalih untuk menutupi lambatnya proses hukum Century.
"Jerat nama-nama yang sering disebut terlibat pelanggaran hukum bail out Century jika memang bisa dibuktikan bersalah. Namun, kalau tidak ditemukan bukti, perlu dinyatakan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.
Kepastian hukum itu penting agar jangan sampai ada orang-orang tertentu dihakimi di publik dalam kasus Century, sementara proses hukumnya justru tidak berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.