Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Bebaskan Kadernya

Kompas.com - 27/11/2012, 15:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait wacana hak menyatakan pendapat (HMP), karena belum ada kader Golkar yang mengajukan usul itu secara resmi. Saat ini, partai pimpinan Aburizal Bakrie itu membebaskan kadernya mengambil sikap sendiri. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin, Selasa (27/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kami bebaskan para anggota berbuat apa. Fraksi Golkar belum saatnya mengambil sikap karena itu hak anggota bukan hak fraksi," ujar Ade.

Ade menuturkan, karena menjadi hak penuh anggota DPR, maka Fraksi Golkar tidak akan mendorong atau pun menghalang-halangi sikap anggota DPR. Fraksi, lanjutnya, baru akan bersikap jika sudah ada anggota fraksi yang menyampaikan aspirasi untuk meneruskan HMP secara resmi.

"Setelah ada aspirasi itu, fraksi baru akan mengambil sikap politik, tapi itu nanti masih jauh," ucap Ade.

Hingga saat ini, Ade mengakui, belum ada aspirasi yang masuk ke fraksinya terkait HMP. Dalam rapat pleno Fraksi Golkar hari ini di ruang rapat KK I kompleks Parlemen pun agenda soal tindak lanjut skandal Century tidak dibahas.

"Tidak ada membahas soal Century tadi hanya membahas soal UU Migas, dan UU Transportasi," ucapnya.

"Jadi saat ini kami serahkan semuanya kepada Timwas Century, kami tidak akan campur tangan," kata Ade.

Wacana hak menyatakan pendapat mengemuka ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Wacana Hak Menyatakan Pendapat muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan. Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI ketika itu, Boediono, yang saat ini menjabat Wakil Presiden, harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century. Salah satu anggota Fraksi Golkar yang mendukung wacana penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo. Bambang merupakan anggota Timwas Century.

"Menurut saya penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Dan proses selanjutnya ada di DPR yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi," kata Bambang.

Dia beralasan, sesuai ketentuan, apabila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela diproses dan diuji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan DPR melalui hak menyatakan pendapat. Wacana ini pun bisa berujung pada pemakzulan Wapres. Namun, wacana ini banyak mendapat tentangan. Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com